Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menindak 27 perusahaan yang menyalurkan pupuk tidak sesuai standar. Ada potensi kerugian yang dialami di tingkat petani senilai Rp 3,2 triliun.
Adapun, 4 perusahaan resmi di-blacklist dari pengadaan Kementan. Sementara, 23 perusahaan sisanya akan dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kementan dalam waktu dekat.
Baca Juga
"Ada 23 perusahaan yang tidak sesuai standar kurang dari spek yang ditentukan oleh Kementan, itu juga kami akan proses di Irjen kalau memang terbukti bersalah juga kami kirim ke penegak hukum," tegas Mentan Amran di Kantor Kementeriam Pertanian, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, atas peredaran pupuk NPK palsu yang dilakukan 4 perusahaan, berpotensi merugikan petani hingga Rp 600 miliar. Jika ditambah dengan peredaran pupuk dibawah standar dari 23 perusahaan sisanya, total potensi kerugian bisa mencapai Rp 3,2 triliun.
"Yang kurang kualitasnya, yang kurang dari standar itu merugikan petani kita, potensi kerugian Rp 3,2 triliun. Sehingga kami mengambil langkah-langkah tegas, karena ini sangat merugikan petani kita yang menerima pupuk," kata dia.
"Pupuk yang palsu maupun pupuk yang speknya kurang itu semua merugikan petani. Kami minta mulai hari ini ditindaklanjuti," sambung Mentan Amran.
Negara Rugi Rp 316 Miliar
Lebih lanjut, Mentan Amran juga menghitung potensi kerugian negara dari peredaran pupuk palsu dan pupuk yang dibawah standar tadi. Angkanya ditaksir mencapai Rp 316 miliar.
"Potensi kerugian (negara) yang akan ditimbulkan kurang lebih Rp 300 miliar, kalau tidak salah Rp 316 miliar," tegasnya.
Â
Blacklist 4 Perusahaan Pupuk Palsu
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menindak 4 produsen pupuk swasta yang kedapatan curang. Yakni, dengan menyalurkan pupuk palsu yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan petani sekitar Rp 600 miliar.
Amran mengatakan, para produsen dan penyalur tersebut memberikan pupuk ke petani tidak sesuai standar pengadaan pupuk yang diatur Kementan. Keempatnya merupakan perusahaan swasta.
"Hari ini kami umumkan ada 4 perusahaan pengadaan pupuk yang tidak memenuhi syarat dan 4 itu kami blacklist," tegas Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dia menerangkan, keempatnya merupakan penyalur pupuk NPK setelah menang tender lelang Kementan. Setelah kedapatan pupuk yang disalurkan merupakan pupuk palsu, pihaknya akan menyetorkan berkas perkara ke aparat penegak hukum.
Atas uji kadar yang dilakukan, didapat kalau pupuk yang diberikan ke petani memiliki kadar jauh lebih sedikit dari standar yang ditentukan. Aturannya, kadar NPK minimal dalam pupuk sepatutnya sebesar 15 persen.
"Kemudian, kami akan kirim berkasnya ke penegak hukum. Karena itu bukan pupuk (asli) yang dikirim, kandungan NPK-nya itu hanya nol koma dari standar 15 persen," urainya.
Â
Advertisement
Rugikan Petani Rp 600 Miliar
Lebih lanjut, dia mengungkap kalau petani dirugikan atas beredarnya pupuk palsu tersebut. Angkanya ditaksir mencapai Rp 600 miliar.
Amran menghitung, setiap hektare lahan yang digarap petani memerlukan biaya setidaknya Rp 19 juta per hektare. Biaya tersebut termasuk untuk pembibitan hingga pembelian pupuk.
"Karena petani mengeluarkan biaya untuk pengolahan tanah, pembibitan, pupuk dan seterusnya itu kurang lebih per hektare Rp 19 juta per hektar," kata dia.
"Artinya apa? pupuk palsu itu merugikan total petani kita kurang lebih Rp 600 miliar," sambung Mentan Amran.