Sambut Lebaran 2025, Cek Cara Tukar Uang Baru di Bank

Bank Indonesia kembali menyediakan layanan penukaran uang baru untuk menyambut Idul Fitri 2025, mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025. Hal itu melalui kas keliling. Namun, ada juga lewat bank.

oleh Agustina Melani Diperbarui 06 Mar 2025, 12:15 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 12:15 WIB
Sambut Lebaran 2025, Cek Cara Tukar Uang Baru di Bank
Bank Indonesia (BI) telah mempersiapkan sebesar Rp 197,6 triliun uang layak edar (ULE) untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk masyarakat. Layanan ini dimulai Senin, 3 Maret 2025, dan akan berlangsung hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menyiapkan uang baru, baik untuk diberikan sebagai THR (Tunjangan Hari Raya) maupun untuk keperluan lainnya selama perayaan Lebaran.

Layanan penukaran uang baru ini menjadi solusi praktis dan efisien bagi masyarakat yang ingin memastikan mereka memiliki uang baru untuk menyambut hari yang penuh berkah. Dengan program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyiapkan kebutuhan finansial mereka menjelang Lebaran.

Penukaran uang baru ini akan dibuka dalam empat periode yang masing-masing memiliki jadwal penukaran yang berbeda. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak ketinggalan kesempatan untuk menukarkan uang baru.

Periode Penukaran Uang Baru lewat Kas Keliling:

Bank Indonesia telah menetapkan beberapa aturan dan periode untuk penukaran uang baru lewat kas keliling yang dipesan melalui aplikasi pintar. Berikut adalah rincian periode penukaran uang yang dapat diakses oleh masyarakat dikutip dari instagram resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia:

 

-Periode I (3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.

-Periode II (9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.

-Periode III (16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.

-Periode IV (23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.

Untuk informasi lebih lengkap dengan mengakses aplikasi PINTAR

Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin melakukan penukaran. Pertama, NIK-KTP yang digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru setelah tanggal penukaran. Artinya, jika Anda telah melakukan pemesanan pada suatu periode, Anda hanya dapat melakukan pemesanan ulang setelah periode penukaran yang sudah terlewati.

Kedua, ketersediaan uang yang bisa ditukar di lokasi kas keliling tergantung pada jumlah pecahan dan ketersediaan uang di lokasi tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memeriksa ketersediaan pecahan yang diinginkan sebelum melakukan penukaran.

Promosi 1

Ketersediaan Pecahan dan Batasan Jumlah Uang yang Dapat Ditukar

Antusiasme Warga Menukarkan Uang Rupiah Kertas Baru
Warga menukarkan uang rupiah kertas baru emisi 2022 di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Uang rupiah kertas baru emisi 2022 terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Masyarakat juga dapat memilih pecahan uang yang sesuai dengan yang tersedia di lokasi kas keliling yang dipilih. Namun, terdapat batasan jumlah uang yang dapat ditukar. Untuk uang logam, maksimal 250 keping per pecahan dapat ditukar. Sedangkan untuk uang kertas, masyarakat dapat menukarkan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia juga memberikan fleksibilitas dalam hal pecahan yang diterima. Pecahan dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah dapat ditukarkan. Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyiapkan uang baru tanpa harus khawatir tentang tahun emisi pecahan yang mereka miliki.

Cek Laman  Pintar Bank Indonesia

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang layanan penukaran uang baru ini, dapat mengunjungi laman resmi Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id/. Anda dapat menemukan informasi lebih detail mengenai jadwal penukaran, lokasi kas keliling, serta syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyiapkan kebutuhan uang baru mereka menjelang Idul Fitri. Penukaran uang baru ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga menjadi bagian dari tradisi menyambut Lebaran yang penuh makna.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan memakai artificial intelligence

Cara Tukar Uang Baru di Bank

Warga Mulai Berburu Penukaran Uang Baru Lebaran
Warga memperlihatkan pecahan uang tunai baru di layanan kas keliling Bank Indonesia di Pasar Kopro, Jakarta Barat, Rabu (29/3/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Mengutip Antara, selain melalui layanan kas keliling BI, masyarakat juga bisa menukarkan uang pecahan baru di bank umum. Bank Indonesia telah menyalurkan uang layak edar ke berbagai bank umum di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Namun, sebelum melakukan penukaran, pastikan terlebih dahulu apakah bank yang dituju mewajibkan nasabah-nya memiliki rekening untuk bisa melakukan transaksi. Selain itu, ketahui juga batas maksimal jumlah penukaran yang diterapkan di bank tersebut agar kamu dapat menyiapkan uang dalam nominal yang sesuai.

Untuk proses penukaran, siapkan KTP, buku tabungan, kartu ATM, serta uang yang akan ditukarkan dalam kondisi rapi dan tidak direkatkan dengan lem, selotip, atau bahan perekat lainnya. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi kantor cabang bank umum yang menyediakan layanan penukaran uang.

2. Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin menukar uang.

3. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.

4. Saat giliran tiba, sampaikan maksud kedatangan kepada teller dan serahkan uang yang akan ditukarkan.

5. Teller akan memproses permintaan sesuai prosedur yang berlaku.

6. Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima uang baru sesuai dengan nominal yang telah ditukarkan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya