Sebanyak 4.120 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan guna mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisma (KKN).
Laporan para pegawai di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu itu diserahkan melalui Drop Box yang di selengarakan oleh Komisi Pembarantas Korupsi (KPK).
"Hari ini kita mengadakan sedikit berbeda, bukan tangkapan, saat ini proses asistensi ke KPK atas laporan harta kekayaan penyelengara negara," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono di kantornya, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Agung mengklaim, jumlah pegawai Bea dan Cukai yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kali ini jauh lebih banyak. Dari 10 ribu pegawai Bea dan Cukai, sebanyak 4.120 pegawai yang melaporkan LKHPN. Laporan harta kekayaan sendiri diberlakukan bagi pejabat eselon IV ke atas.
"Sebanyak 4120 pegawai 98,74% yang sudah menyerahkan, sisanya 50-an untuk form A. Sudah ada prosedur pelaporan yaitu dua tahun dalam jabatan atau pergantian jabatan, 2 tahun lagi melaporkan lagi. Pokonya momen perubahan wajib," ungkapnya.
Agung mengancam pegawai yang tidak melaporkan LHKPN akan dikenakan pelanggaran disiplin. Tak hanya itu, LHKPN juga menjadi salah satu syarat yang ditentukan dalam pengangkatan jabatan. "Yang pertama sanksi hukuman disiplin. Kedua kalau ada proses karier promosi misalnya dia harus minggir dulu salah satu syarat NPWP, LHKPN, SPT, jadi persyaratan adminitrasi kami buat rinci, detil karena nanti akan menimbulkan kenyaman masa jabatan," tuturnya.
Hingga saat ini, sudah ada lima orang pegawai Bea Cukai yang terkena sanksi disiplin karena tidak menyerahkan LHKPN. Sedangkan 2.000 pegawai lainnya belum menyerahkan LHKPM form B karena adanya proses transisi. (Fik/Shd)
Laporan para pegawai di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu itu diserahkan melalui Drop Box yang di selengarakan oleh Komisi Pembarantas Korupsi (KPK).
"Hari ini kita mengadakan sedikit berbeda, bukan tangkapan, saat ini proses asistensi ke KPK atas laporan harta kekayaan penyelengara negara," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono di kantornya, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Agung mengklaim, jumlah pegawai Bea dan Cukai yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kali ini jauh lebih banyak. Dari 10 ribu pegawai Bea dan Cukai, sebanyak 4.120 pegawai yang melaporkan LKHPN. Laporan harta kekayaan sendiri diberlakukan bagi pejabat eselon IV ke atas.
"Sebanyak 4120 pegawai 98,74% yang sudah menyerahkan, sisanya 50-an untuk form A. Sudah ada prosedur pelaporan yaitu dua tahun dalam jabatan atau pergantian jabatan, 2 tahun lagi melaporkan lagi. Pokonya momen perubahan wajib," ungkapnya.
Agung mengancam pegawai yang tidak melaporkan LHKPN akan dikenakan pelanggaran disiplin. Tak hanya itu, LHKPN juga menjadi salah satu syarat yang ditentukan dalam pengangkatan jabatan. "Yang pertama sanksi hukuman disiplin. Kedua kalau ada proses karier promosi misalnya dia harus minggir dulu salah satu syarat NPWP, LHKPN, SPT, jadi persyaratan adminitrasi kami buat rinci, detil karena nanti akan menimbulkan kenyaman masa jabatan," tuturnya.
Hingga saat ini, sudah ada lima orang pegawai Bea Cukai yang terkena sanksi disiplin karena tidak menyerahkan LHKPN. Sedangkan 2.000 pegawai lainnya belum menyerahkan LHKPM form B karena adanya proses transisi. (Fik/Shd)