Begini Cara Menperin Lindungi Produk Lokal

Demi mendorong pengembangan industri dalam negeri, Pemerintah berencana menaikkan pajak dan biaya untuk barang-barang impor.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Okt 2013, 17:50 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2013, 17:50 WIB
ms-hidayat-131001b.jpg
Demi mendorong pengembangan industri dalam negeri, Pemerintah berencana menaikkan pajak dan biaya untuk barang-barang impor.

Langkah ini juga demi melindungi industri lokal mengingat kualitas lokal saat ini sudah terus berkembang.

"Kita melindunginya dengan biaya masuk yang kita naikkan supaya harga impor bisa lebih mahal kalau dibandingkan beli di dalam negeri," kata Menteri Perindustrian (Menperin)  MS Hidayat di Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Menurut Hidayat dengan menaikkan harga impor ini tidak akan menyalahi aturan dari World Trade Organisation (WTO) mengenai perdangan antar negara.

"Mestinya nanti kalau sudah dibuat oleh Indonesia (bahan baku), kita melindunginya, asal jangan menyalahi aturan WTO saja," tegas dia.

Secara jangka panjang, pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan investasi terkait produk-produk yang banyak diimpor dari berbagai negara di dunia yang nantinya akan menciptakan subtitusi impor.

Ini nantinya akan menjadi daya saing Indonesia lebih bagus di mata dunia, terlebih menjelang ASEAN Economic Comunity 2015.

Salah satu bentuk realisasi pemerintah akan hal itu adalah sudah mulainya pembangunan pabrik baja yang akan menjadi pabrik baja terbesar di ASEAN nantinya yang dikelola oleh PT Krakatau Posco.

"Saya sekarang sedang membuat pabrik baja. Jadi dimulai dari industri dasar. Ini nanti diharapkan akan mampu mengurangi impor baja, misal untuk pembuatan kapal, bangunan, kan impor baja kita masih banyak," tutup Hidayat.

Sayangnya hingga saat ini Hidayat belum bisa memastikan kapan penerapan naiknya biaya impor diterapkan mengingat industri Indonesia masih dalam masa berkembang. (Yas/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya