Biaya Pemasangan Listrik Bakal Lebih Murah

Keputusan penghapusan sertifikasi jaminan dilakukan karena dianggap tumpang tindih dengan Sertifikat Layak Operasi (SLO).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Okt 2013, 12:38 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2013, 12:38 WIB
pasang-listrik-130730b.jpg
Guna menunjukan keseriusannya mempersingkat proses pemasangan listrik, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji bakal menerbitkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM. Tak hanya itu, pemerintah juga bakal menghapuskan sertifikasi jaminan instalasi dan biayanya.

"Dari situ kemudian kita bikin kesepakatan adanya prosedur masalah kewajiban adanya sertifikasi jaminan instalasi kita hapus termasuk biayanya kita hapus sebesar tiga seperempat juta rupiah," kata Direktur Jenderal Ketenaga Listrikkan Kementerian ESDM Jarman usai menghadiri Coffe morning, di Kantornya, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Keputusan penghapusan sertifikasi jaminan dilakukan karena dianggap tumpang tindih dengan Sertifikat Layak Operasi (SLO). Adanya tumpang tindih ini bakal mempersulit masyarakat dalam proses pemasangan listrik.

"Dihapus karena jaminan instalasi itu double dengan SLO, kan memberikan jaminan bahwa instalasi benar. Jadi cukup SLO saja," jelasnya.

Jarman menegaskan pemerintah telah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menjalankan penetapan sertifikasi tunggal, SLO. Kebijakan SLO merupakan suatu kewajiban yang diterapkan untuk semua instalasi yang memakan biaya cukup murah ketimbang sertifikasi awal.

"Untuk 450 ya cukup bayar 60 ribu rupiah. Kalau kapasitas gede Rp 17,5 per kva,"

Seluruh kemudahan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM tentang instalasi ketenagalistrikan yang rencananya terbit pada Desember nanti.

"Jadi bulan Desember ini terbit Permen baru yg memasukan semua kesepakatan antara semua stakeholder, termasuk jangka waktunya. Penunjukan PLN the last resource. Sehingga nanti jalan per satu Januari. Yang kita lakukan sekarang, inilah waktu sosialisasi," pungkasnya.(Pew/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya