Hingga Batas Akhir, Baru 10 Provinsi Tetapkan UMP 2014

Hari ini Jumat (1/11/2013), merupakan batas akhir waktu penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2014. Hasilnya?.

oleh Nurmayanti diperbarui 01 Nov 2013, 13:05 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 13:05 WIB
gaji-amplop130802b.jpg
Hari ini Jumat (1/11/2013), merupakan batas akhir waktu penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2014. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat hingga Jumat (1/11/2013) ini, baru 10 provinsi yang menetapkan upah minimum tahun 2014.

Sementara tercatat 22 provinsi  lain baru menetapkan besaran KHL. “Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha  dalam proses penetapan UM 2014 . Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan KHL

1. Kalimantan Tengah
2. Kalimantan Barat
3. Jambi
4. Sulawesi Tenggara
5. Sumatera Barat
6. Bangka-Belitung
7. Papua
8. Bengkulu
9. Nusa Tenggara Barat
10. DKI Jakarta
11. Maluku
12. Riau
13. Sulawesi Selatan
14. Banten
15. Kalimantan Selatan
16. Kepulauan Riau
17. Papua Barat
18. Sumatera Utara
19. Bali
20. Gorontalo
21. Sulawesi Utara
22. Nusa Tenggara Timur

Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum 2014

1. Kalimantan Tengah
2. Kalimantan Barat
3. Jambi
4. Sulawesi Tenggara
5. Sumatera Barat
6. Bangka-Belitung
7. Papua
8. Bengkulu
9. NTB
10. DKI Jakarta. (Nur)


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya