Satu Ekor Pari Manta Dibunuh, Negara Rugi Rp 9,75 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat populasi spesies pari manta berkurang hingga 58% dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Jan 2014, 12:19 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2014, 12:19 WIB
ikan-paril-140128b.jpg
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat populasi spesies pari manta berkurang hingga 58% dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Padahal satu ekor pari manta bisa menyumbang nilai ekonomi kepada negara hingga miliaran rupiah.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo mengungkapkan, pari manta merupakan spesies kharismatik di dunia yang ada di Indonesia. Sehingga pemerintah berupaya menjaga serta melestarikan keberadaan spesies manta karang dan manta oseanik untuk tujuan wisata bahari.

"Daerah tujuan wisata bahari yang sudah berkembang dan minat masyarakat melihat pari manta sangat besar berada di Nusa Penida Bali dan Raja Ampat. Jadi kami ingin protect pari manta," ujar dia usai Rakornas 2014 di Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad menambahkan, dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), banyak pari manta ditangkap dan diperjualbelikan untuk dikonsumsi maupun sebagai bahan baku obat.

"Biasanya yang banyak tangkap pari manta para nelayan tradisional. Bukan saja untuk dikonsumsi, tapi juga diambil bagian tubuhnya untuk keperluan industri farmasi. Sehingga kondisi ini membuat populasi pari manta menurun drastis sampai 58% dalam kurun waktu 10 tahun terakhir," tutur dia.

Sudirman mengakui, satu ekor pari manta dapat menyumbang nilai ekonomi miliaran rupiah dibandingkan jika spesies langka itu dijual untuk kebutuhan konsumsi.

Daerah yang menjadi target perburuan pari manta ada di Perairan Nusa Tenggara (Lombok, Lamakera, Lamalera, Alor dan Flores) yang berhasil menangkap 900-1.300 ekor pari manta dalam setahun.

"Satu ekor pari manta berkontribusi nilai ekonomi sebesar Rp 9,75 miliar selama hidupnya. Angka ini jauh lebih besar daripada pari manta dijual untuk kebutuhan konsumsi (insang dan daging) yang nilainya Rp 1 juta per ekor," jelasnya.

Ancaman kepunahan pari manta memang sudah di depan mata. Sebab, lanjutnya, ikan ini hanya mampu menghasilkan satu anakan dalam kurun waktu 3-5 tahun dan baru matang seksual pada usia sekitar 10 tahun.

Oleh sebab itu, KKP menetapkan pari manta sebagai ikan yang dilindungi dengan mengacu pada PP No 6 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan.

"Kami akan sosialisasikan ini terus kepada masyarakat seperti kampanye larangan konsumsi hiu dengan menggandeng duta hiu, salah satunya Pak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai duta hiu," tandas Sudirman. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya