Waspada Hoaks Pembekuan Rekening Mengatasnamakan OJK

Salah satu modus hoaks penipuan yang belum lama beredar yaitu berupa surat pembekuan rekening keuangan pribadi.

oleh Anasthasia Yuliana Winata diperbarui 24 Mei 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2023, 17:00 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks, penipuan, dan kejahatan siber masih terus terjadi saat ini. Modus dan taktik yang digunakan oknum juga semakin canggih dan berhasil mengelabui masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber karena lengah dan kurang teliti.

Salah satu modus hoaks penipuan yang belum lama beredar yaitu berupa surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan salah satu lembaga negara yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekilas, surat tersebut tampak asli dan meyakinkan. Disertai dengan logo OJK, nomor surat, tanda tangan, QR Code, dan detail lainnya. 

Isi dari surat tersebut berupa informasi bahwa akun rekening nasabah (target oknum) akan dibekukan karena pelanggaran pencucian uang ilegal. Tertulis dalam surat palsu tersebut bahwa rekening target mengganggu tatanan keuangan negara. Untuk mengatasi masalah tersebut, oknum meminta target untuk mengirimkan sejumlah uang.

Klarifikasi Pihak OJK

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengetahui surat palsu yang beredar, pihak OJK memberikan klarifikasi di laman resmi Instagram-nya. Pada posting-annya, pihak OJK mengklarifikasi bahwa surat tersebut adalah hoaks penipuan.

Pihaknya menerangkan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada nasabah. Selain itu, format surat palsu yang beredar juga tidak sesuai dengan standar surat menyurat OJK.

Pihaknya menekankan bahwa QR code yang terlampir di dalam surat itu palsu. Terkait permintaan uang, OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kepada nasabah.

Dengan adanya modus hoaks penipuan ini, pihak OJK mengimbau masyarakat untuk waspada dan hati-hati dalam menerima informasi yang mengatasnamakan OJK. Untuk memastikan kebenaran informasi mengenai OJK, dapat menghubungi telepon 157 atau email konsumen@ojk.co.id atau Whatsapp 081 157 157 157.

 

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya