Bawaslu Minta Kominfo Tindak Tegas Akun Medsos Penyebar Hoaks Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak tegas akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks tentang Pemilu 2024.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Sep 2023, 19:10 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak tegas akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks tentang Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda mengatakan, hal tersebut sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan hoaks di media sosial menjelang Pemilu 2024.

"Lewat pengawasan media sosial kami meminta Kominfo membantu bisa secepatnya mentakedown akun media sosial, jangan sampai merusak hubungan dan kedamaian saat Pemilu," kata Herwyn dikutip dari situs bawaslu.go.id, Minggu (17/9/2023).

Selain itu, Herwyn juga meminta agar satuan tugas (satgas) untuk pengawasan siber di Bawaslu dapat diberikan pelatihan. Baginya, hal ini penting sehingga nanti saat tahapan krusial Pemilu 2024, pengawas pemilu bisa siap melakukan tugasnya.

"Satgas jajaran kami tergolong baru untuk pengawasan siber, maka memang perlu pelatihan kepada kami cara mengawasi terkait hal tersebut," ucap Herwyn.

Dalam upaya ini Herwyn berharap agar Bawaslu yang dibantu Kominfo dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi mana yang merupakan pelanggaran di internet dan media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, menyambut baik dorongan Bawaslu untuk melakukan pencegahan hoaks dan disinformasi bersama-sama. Menurutnya ini memang perlu gerakan cepat agar tidak cepat menyebar.

"Soal mekanisme yang cepat, harus take down jika ada (konten) yang kurang baik. Intinya kita harus sepakati, kalo ada konten begitu langsung saja putuskan dalam waktu tertentu," kata Budi Arie.

Bawaslu Prediksi Puncak Penyebaran Hoaks Pemilu Terjadi pada Februari 2024

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memprediksikan puncak penyebaran hoaks mengenai pemilu di media sosial akan terjadi pada Februari 2024.

Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda mengatakan, hal itu tercermin dari fenomena yang terjadi di 2019, ketika itu puncak hoaks terjadi pada April 2019 menjelang tahapan pemungutan suara.

"Ini yang memang kami perlu perhatikan bersama, karena terkait isu informasi negatif maka tren hoaks dan berita tidak benar ini bisa meningkat. Kalau berkaca 2019, memuncak di April 2019 ketika berakhirnya tahapan kampanye sampai menjelang pemungutan suara Pemilu," ujar Herwyn dilansir dari Antara, Senin (9/4/2023).

"Nah kalau saat ini, bukan tidak mungkin hoaks itu akan meningkat dan memuncak di akhir November 2023, pada tahapan kampanye sampai pada awal Februari 2024, menjelang tahapan pemungutan suara,’’ tambahnya.

Herwyn menuturkan, berdasarkan data pada 2019 lalu, sebanyak 501 isu hoaks tersebar di media sosial dan merupakan puncak dari penyebaran hoaks pada gelaran Pemilu 2019.

Menurut dia, kondisi ini perlu diantisipasi karena dapat berdampak pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Herwyn menganggap, hoaks bisa memicu polarisasi di tengah masyarakat, munculnya ketidakpercayaan pada penyelenggara pemilu, ketidakpercayaan pada hasil pemilu.

Untuk itu, Bawaslu terus melakukan pencegahan dengan media monitoring sekaligus mempublikasikan informasi dan edukasi kepemiluan secara masif, agar maraknya informasi hoaks dapat diredam dengan berita kebenaran.

"Kami juga melakukan kolaborasi kepada stakeholder (pemangku kepentingan, red) terkait seperti Kemenkominfo, platform media sosial, media, dan konten kreator, dan juga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers," ucap Herwyn. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya