Senator AS Elizabeth Warren Tegur 6 Penambangan Kripto, Kenapa?

Baru-baru ini, AS mengadakan sidang kongres untuk membahas konsumsi energi yang terkait konsumsi energi mekanisme proof-of-work (PoW).

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 30 Jan 2022, 08:26 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Senator Amerika Serikat (AS), Elizabeth Warren memperluas penyelidikannya tentang penggunaan energi penambang Bitcoin dan jejak lingkungan mereka. Warren mengirim surat ke enam penambang lagi pada Kamis waktu setempat. 

Warren menulis kepada Riot Blockchain, Marathon Digital Holdings, Stronghold Digital Mining, Bitdeer, Bitfury Group, dan Bit Digital mempertanyakan soal penggunaan energi yang sangat tinggi dari mereka.

Desember lalu, senator Massachusetts, Amerika Serikat, yang menjadikan masalah lingkungan sebagai fokus kantornya, mengirim surat kepada penambang Bitcoin Greenidge, mengungkapkan keprihatinannya tentang penggunaan energi yang tinggi.

Dalam surat terbaru ini, Warren dan rekan-rekannya meminta setiap penambang untuk merinci konsumsi listrik, rencana penskalaan, perjanjian dengan perusahaan listrik dan dampak pada biaya energi bagi konsumen dan usaha kecil. Para penambang itu harus merinci semuanya hingga 10 Februari mendatang.

"Penggunaan energi yang sangat tinggi dan emisi karbon yang terkait dengan penambangan Bitcoin dapat merusak kerja keras kami untuk mengatasi krisis iklim, belum lagi dampak berbahaya penambangan kripto terhadap lingkungan lokal dan harga listrik,” kata Warren dalam surat itu, seperti dikutip dari CoinDesk, Minggu (30/1/2022).

Korespondensi menambah daftar pertanyaan oleh anggota parlemen secara global tentang konsumsi energi mekanisme proof-of-work (PoW) yang mengharuskan penambang kripto untuk memvalidasi transaksi.

Baru-baru ini, AS mengadakan sidang kongres untuk membahas konsumsi energi yang terkait dengan PoW. Sementara itu, regulator pasar Uni Eropa menyerukan larangan sistem validasi, dengan alasan intensitas energinya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


AS Bakal Rilis Perintah Eksekutif Terkait Kripto

Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Sebelumnya, Gedung Putih sedang menyiapkan perintah eksekutif untuk rilis pada awal bulan depan yang akan menguraikan strategi pemerintah yang komprehensif tentang cryptocurrency dan meminta agen Federal untuk menentukan risiko dan peluang mereka.

Perintah dari pemerintah Amerika Serikat semacam itu kemungkinan akan memiliki implikasi signifikan terhadap bagaimana cryptocurrency ditawarkan dan diperdagangkan, hingga digunakan untuk membeli barang dan jasa, atau disimpan. 

Secara lebih luas, rekomendasi dan kesimpulan yang dikembangkan sebagai bagian dari proses ini dapat berdampak signifikan pada nilai aset ini termasuk cryptocurrency, NFT, dan pada kualitas kecepatan penyebaran blockchain teknologi untuk aplikasi lain.

Dilansir dari CoinDesk, Selasa (25/1/2022), arahan tersebut akan menempatkan Gedung Putih dalam peran sentral mengawasi upaya untuk menetapkan kebijakan dan mengatur aset digital.

Lembaga federal telah mempelajari atau memberikan panduan peraturan seputar sektor aset digital selama bertahun-tahun.

Kantor Pengawas Keuangan Mata Uang (OCC), SEC dan CFTC telah mengeluarkan surat panduan, pernyataan informal, dan upaya pembuatan peraturan publik untuk mengarahkan bagaimana berbagai aspek industri kripto harus mematuhi hukum federal. Namun upaya tersebut belum terkoordinasi dalam satu dokumen atau satu instansi.

Pejabat senior administrasi Joe Biden telah bertemu beberapa kali untuk membahas arahan, yang akan disampaikan kepada presiden dalam beberapa minggu ke depan. 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya