Bappebti Perkuat Peraturan Izin Perdagangan Kripto

Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 14 Okt 2022, 10:09 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2022, 10:09 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menyikapi positif perkembangan perdagangan aset kripto yang terus meningkat. 

Menyikapi hal ini, Didid mengungkapkan, Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya,” ujar Didid dalam siaran pers, dikutip Jumat (14/10/2022).

Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut. 

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.

Pembentukan Bursa Kripto

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan, saat ini Bappebti membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto untuk menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan transparan.

Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya,” ujar Tirta.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Fungsi Lembaga Bursa Kripto

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Tirta menambahkan, seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari pedagang aset kripto. 

Adapun fungsi setiap lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut, lembaga kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70 persen dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30 persen dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto. 

Pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50 persen dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50 persen di pedagang aset kripto. 

Sedangkan, pedagang aset kripto, berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto. 

“Untuk mewujudkan ekosistem ini, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan para pelaku, lembaga, otoritas, dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang aman dan juga berdampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” pungkas Tirta. 

Transaksi Kripto Anjlok, Bappebti Sebut Pasar di Indonesia Masih Aman

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya, kondisi pasar kripto yang berubah-ubah adalah sesuatu yang wajar. Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,5 triliun. 

Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. 

Melihat transaksi kripto yang anjlok lebih dari setengahnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya menjelaskan penyebabnya adalah pelemahan ekonomi global. 

"Kenaikan suku bunga dari The Fed, perang Rusia Ukraina, crypto winter berdampak pada pasar investasi baik saham, futures komoditi, kripto dan perusahaan startup juga banyak yang collapse," ujar Tirta kepada Liputan6.com, Rabu (5/10/2022).

Tirta menambahkan, pelemahan harga kripto terutama yang kapitalisasi besar seperti Bitcoin, Etherium, USDT, berdampak pada penurunan Altcoin lainnya membuat investor menahan untuk lebih banyak bertransaksi dan pasar lebih sepi dari periode sebelumnya.

Pasar Kripto Dalam Negeri Masih Aman

Meskipun nilai transaksi kripto menurun, Tirta memaparkan masih amannya pasar kripto dalam negeri, meski transaksi sedang menurun tapi pasar masih kondusif karena platform trading kripto sudah resmi terdaftar di Bappebti. 

“Walaupun bergejolak cenderung turun, pengamat kripto banyak yang menyampaikan aset yang kapitalisasi pasar besar masih akan bertahan. Sedangkan pasar kripto dalam negeri masih kondusif karena aset kripto yang diperdagangkan hanya yang terdaftar di Bappebti dan sudah lulus penilaian,” tutur Tirta.

Pelanggan Kripto di Indonesia

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Pasar Kripto Masih Prospektif

Secara transaksi pasar kripto memang telah menurun dalam beberapa waktu terakhir, tetapi menurut Tirta transaksi kripto masih tetap ada dan pelanggan atau nasabah masih terus bertambah jumlahnya. 

Sebagai regulator lokal untuk aset kripto, Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.

“Dalam menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, Bappebti telah menetapkan peraturan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3,” ujar Tirta. 

Adapun, Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, sebelumnya mengatakan jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

"Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Bappebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” kata Didid.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya