SEC Ajukan Banding Soal Putusan Hakim Terkait Penjualan XRP

Ripple memiliki waktu hingga 1 September 2023 untuk mengajukan tanggapan atas mosi SEC.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Agu 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2023, 06:00 WIB
Kantor U.S. Securities and Exchange Commission. Foto: SEC
The US Securities and Exchange Commission (SEC) meminta izin pada Jumat, 18 Agustus 2023 untuk mengajukan banding atas putusan hakim federal terkait penjualan XRP melalui bursa. (Foto: SEC)

Liputan6.com, Jakarta - The US Securities and Exchange Commission (SEC) meminta izin pada Jumat, 18 Agustus 2023 untuk mengajukan banding atas putusan hakim federal terkait penjualan XRP melalui bursa tidak melanggar undang-undang.

Langkah SEC sehari setelah hakim mengatakan, SEC dapat menyampaikan argumennya. SEC mengajukan petisi kepada hakim Analisas Torres, dari pengadilan distrik Amerika Serikat untuk mengesahkan banding sela atau pengajuan banding sebelum kasus seluruhnya diselesaikan. Ini terjadi sehari dia mengizinkan permintaan dibuat.

Regulator federal secara khusus mengajukan banding atas putusan hakim kalau penjualan terprogram Ripple atas XRP tidak melanggar undang-undang sekuritas karena investor ritel yang beli aset di bursa tidak akan memiliki harapan yang sama dengan investor institusi yang membeli XRP langsung dari Ripple.

"Keputusan yang ingin diajukan banding oleh SEC adalah keputusan hukum tentang keberadaan kontrak investasi berdasarkan fakta yang tak terbantahkan. Fakta tak terbantahkan menghadirkan pertanyaan hukum, dapatkan penawaran dan penjualan penerbit pada platform perdagangan aset kripto menciptakan harapan keuntungan yang masuk akal berdasarkan upaya orang lain? Pertanyaan hukum ini dipermasalahkan dalam sejumlah kasus yang tertunda, dan keputusan kedua akan memiliki nilai preseden,” demikian disebutkan dalam pengarsipan.

Putusan ini dapat berdampak pada kasus SEC lainnya, demikian disampaikanregulator menunjuk gugatannya terhadap Coinbase dan Dragonchain. Serta masalah hukum lainnya seperti kebangkrutan.

Dalam pengajuannya, SEC mencatat argumennya fokus pada penjualan XRP bukan pada aset itu sendiri.

“SEC tidak berargumen di sini atau di Terraform kalau aset yang mendasari kontrak investasi itu adalah sekuritas (SEC tidak meminta tinjauan banding atas kepemilikan apa pun yang berkaitan dengan fakta kalau aset yang mendasari di sini tidak lain hanyalah kode komputer yang tidak melekat),”

Ripple memiliki waktu hingga 1 September 2023 untuk mengajukan tanggapan atas mosi SEC. Regulator akan memiliki waktu seminggu lagi untuk membalas tanggapan setelah itu. Jika SEC memenangkan persetujuan Hakim Torres untuk banding sela, SEC perlu mengajukan petisi banding ke pengadilan untuk menangani kasus tersebut.

CEO Ripple: Peraturan Kripto AS yang Membingungkan Menguntungkan Eropa

Ripple/RXP (coincentral.com)
Ripple/RXP (coincentral.com)

Sebelumnya, peraturan kripto Amerika Serikat yang membingungkan telah memaksa perusahaan blockchain seperti Ripple untuk mempertimbangkan berinvestasi di luar negeri.

CEO Ripple, Brad Garlinghouse mengungkapkan akibat adanya ketidakjelasan aturan kripto di AS membuat Eropa menjadi penerima manfaat yang signifikan. Ini karena memaksa perusahaan kripto untuk berinvestasi di luar AS.

Dalam sebuah wawancara, Garlinghouse, yang perusahaannya mengakuisisi startup kripto Swiss Metaco pada 17 Mei 2023, memperingatkan tindakan keras dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dapat membatasi transaksi antara perusahaan dan warga AS.

“Tindakan keras SEC, sayangnya telah mendorong perusahaan seperti Ripple untuk berinvestasi lebih banyak di luar Amerika Serikat. Sekitar 95 persen pelanggan kami adalah non AS dan tahun ini sebagian besar perekrutan kami adalah non AS karena alasan yang sama persis,” kata Garlinghouse, dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (1/8/2023). 

Sementara itu, ketika ditanya tentang kerangka peraturan kripto yang ideal pasca keruntuhan FTX, Garlinghouse menyarankan agar regulator AS melihat negara-negara seperti Inggris, Uni Emirat Arab, dan Singapura, yang telah mengklarifikasi bagaimana mereka akan mengatur aset digital. 

Menurut Garlinghouse, klarifikasi semacam itu memungkinkan pengusaha dan investor untuk terlibat secara konstruktif dengan regulator.

 

SEC Bakal Banding Putusan Hakim di Kasus Ripple Labs

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan baru-baru ini yang melibatkan Ripple Labs.

Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (10/8/2023) dalam sebuah surat pada Rabu, 9 Agustus 2023 SEC meminta Hakim Distrik AS Analisa Torres di Manhattan untuk mengizinkan pengadilan banding federal meninjau keputusannya pada 13 Juli, di mana dia mengatakan penjualan token digital XRP Ripple di bursa publik mematuhi undang-undang sekuritas federal.

SEC mengatakan banding dapat mengatasi masalah hukum di mana ada dasar substansial untuk perbedaan pendapat. SEC juta mengatakan hasil banding memiliki konsekuensi khusus karena kemampuannya untuk menegakkan undang-undang sekuritas, dan untuk tuntutan hukum lainnya.

SEC selama bertahun-tahun mengklaim aset digital seperti cryptocurrency adalah sekuritas, seperti halnya saham dan obligasi, dan SEC memiliki kekuatan untuk mengaturnya.

SEC menggugat Ripple, Kepala Eksekutif nya Brad Garlinghouse, dan salah satu pendiri dan Ketua Chris Larsen pada Desember 2020, menuduh mereka secara ilegal mengumpulkan lebih dari USD 1,3 miliar atau setara Rp 19,7 miliar (asumsi kurs Rp 15.214 per dolar AS) dalam penawaran sekuritas yang tidak terdaftar dengan menjual XRP.

Torres mengatakan Ripple tidak melanggar hukum ketika token XRP dijual di bursa publik, karena pembeli tidak mengharapkan keuntungan yang masuk akal berdasarkan upaya Ripple.

Keputusan Hakim Torres bukanlah kemenangan total bagi Ripple, karena dia menemukan itu melanggar undang-undang sekuritas dengan menjual XRP ke investor institusi.

 

Menang Lawan SEC, XRP Coin Naik Masuk Posisi Keempat Kripto Terbesar

Ilustrasi kripto (Foto: worldspectrum/Pixabay)
Ilustrasi kripto (Foto: worldspectrum/Pixabay)

Sebelumnya, kapitalisasi pasar XRP melonjak lebih dari USD 21 miliar atau setara Rp 314,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.987 per dolar AS) setelah memenangkan tuntutan dari SEC. 

Dilansir dari Cointelegraph, Jumat (21/7/2023), XRP kini naik menjadi cryptocurrency terbesar keempat berdasarkan kapitalisasi pasar. Kapitalisasi pasar XRP Coin kini menjadi USD 46,1 miliar atau setara Rp 690,9 triliun mendorongnya naik dari posisi ke 7.

Lonjakan tiba-tiba untuk XRP Coin terjadi segera setelah Pengadilan Distrik untuk Distrik Selatan New York menyatakan penawaran dan penjualan XRP di bursa aset digital tidak sebanding dengan penawaran dan penjualan kontrak investasi dalam kasus yang melibatkan Ripple Labs dan SEC.

Demikian pula, harga XRP melonjak sebanyak 98 persen dalam beberapa jam setelah keputusan tersebut, mencapai setinggi USD 0,93 atau setara Rp 13.937, menurut data dari TradingView.

Keputusan baru juga telah memicu gelombang baru aktivitas daftar ulang dari bursa andalan AS, dengan Coinbase, Kraken, dan iTrustCapital membuat token tersedia untuk diperdagangkan di platform masing-masing.

Pertukaran kripto milik Winklevoss, Gemini, telah mengisyaratkan mereka juga akan mendaftarkan kembali XRP dalam waktu dekat.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya