Google Gugat 2 Warga China Terkait Tuduhan Penipuan Aplikasi Kripto

Google menggugat dua warga China terkait tuduhan penggunaan Google Play Store untuk melakukan penipuan terhadap lebih dari 100.000 pengguna melalui aplikasi kripto.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 05 Apr 2024, 11:45 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 11:45 WIB
Google Gugat 2 Warga China Terkait Tuduhan Penipuan Aplikasi Kripto
Raksasa teknologi Google mengajukan gugatan terhadap dua warga China di Distrik Selatan New York, terkait tuduhan menggunakan Google Play Store untuk melakukan penipuan. (Foto: Unsplash/Traxer)

Liputan6.com, Jakarta - Raksasa teknologi Google mengajukan gugatan terhadap dua warga China di Distrik Selatan New York, terkait tuduhan menggunakan Google Play Store untuk melakukan penipuan terhadap lebih dari 100.000 pengguna di seluruh dunia,melalui aplikasi investasi kripto.

Melansir News.Bitcoin, Jumat (5/4/2024) gugatan tersebut menuduh bahwa Yunfeng Sun (alias Alphonse Sun) dan Hongnam Cheung (alias Zhang Hongnim atau Stanford Fischer) menjalankan skema penipuan ini setidaknya sejak tahun 2019.

"(Mereka diduga membuat) beberapa pernyataan keliru kepada Google untuk mengunggah aplikasi palsu mereka ke Google Play, namun tidak terbatas pada pernyataan keliru tentang identitas, lokasi, dan jenis serta sifat aplikasi yang diunggah," demikian keterangan penggugat.

"Ini adalah kesempatan unik bagi kami untuk menggunakan sumber daya kami untuk benar-benar memerangi pelaku kejahatan yang menjalankan skema kripto ekstensif untuk menipu beberapa pengguna kami," ungkap Halimah DeLaine Prado, penasihat umum di Google.

Pada 2023 saja, Halimah mengungkapkan, pihaknya mendapati lebih dari satu miliar dolar penipuan dan penipuan kripto di Amerika Serikat.

"(Gugatan) ini memungkinkan kami tidak hanya menggunakan sumber daya kami untuk melindungi pengguna, namun juga berfungsi sebagai preseden bagi pelaku kejahatan di masa depan yang kami tidak tolerir," ujar dia.

Gugatan tersebut menuduh Sun, Cheung, dan rekan mereka merancang aplikasi tersebut agar tampak sah.

Pengguna kemudian melihat saldo dan pengembalian yang diharapkan dalam aplikasi, tetapi pada akhirnya tidak dapat menarik investasi mereka atau mengklaim keuntungan.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Korban di AS dan Kanada

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

Sun dan Cheung diduga membujuk korban untuk mengunduh aplikasi mereka menggunakan berbagai cara, seperti mengirim pesan teks menggunakan Google Voice untuk menargetkan korban di AS dan Kanada, memposting video promosi di Youtube dan platform media sosial lainnya, dan menjalankan kampanye pemasaran afiliasi yang membayar komisi dengan mendaftarkan orang.

"SMS tersebut konon berasal dari nomor yang salah, namun kemudian pengirim SMS tersebut memulai percakapan dengan para korban, mengembangkan ‘persahabatan’ dan ‘keterikatan romantis,'" menurut dokumen pengadilan.

Keterangan Lainnya

Google menjelaskan dalam keluhannya bahwa ketika aplikasi tersebut offline, para penipu membuat aplikasi baru dan mengunggahnya ke Google Play menggunakan "berbagai infrastruktur jaringan komputer dan akun untuk mengaburkan identitas mereka, dan membuat representasi yang keliru kepada Google dalam prosesnya".

Raksasa teknologi ini menuntut ganti rugi lebih dari USD 75.000 atau setara Rp 1,1 miliar dan perintah pengadilan permanen terhadap para terdakwa dan rekan mereka. Larangan ini akan mencegah mereka membuat akun Google dan mengakses layanan Google apa pun di masa mendatang.

Bos Perusahaan Kripto di Korea Selatan Ditangkap Akibat Penipuan Kripto Rp 12,9 Triliun

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Sebelumnya diberitakan, tiga eksekutif di platform kripto Haru Invest ditangkap oleh otoritas Korea Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Investigasi Gabungan Kejahatan Aset Virtual Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis (8/2/2024), para eksekutif, termasuk CEO, dicurigai mencuri kripto senilai USD 828 juta atau setara Rp 12,9 triliun (asumsi kurs Rp 15.668 per dolar AS) dari 16.000 pengguna.

Pada Juni 2023i, Haru Invest menghentikan penarikan dan penyetoran untuk pelanggannya, mengklaim mereka memiliki masalah dengan mitranya. Mereka juga memberhentikan sekitar 100 karyawan. 

Platform tersebut menjanjikan imbal hasil yang tinggi bagi pengguna, namun media lokal Korea Selatan, Yonhap News melaporkan platform tersebut dicurigai sebagai "permadani", di mana para pendiri proyek kripto menghilang bersama dana pelanggan.

Jaksa menuduh para eksekutif Haru mengambil uang dari pelanggannya secara ilegal sejak Maret 2020 hingga Juni 2023. Dalam aksinya, mereka mengaku menggunakan metode investasi yang dianggap aman dan bervariasi.

Penangkapan para eksekutif ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Korea Selatan untuk menghentikan aktivitas ilegal di industri kripto. Negara ini baru-baru ini membuat peraturan yang lebih ketat untuk pertukaran kripto dan berupaya untuk mengawasi industri ini secara keseluruhan.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya