Liputan6.com, Jakarta Kelompok disabilitas dan lanjut usia adalah aspek penting pembangunan manusia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Hal ini disampaikan Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Ponco Respati Nugroho. Menurutnya, pembangunan kelompok disabilitas dan lansia mendapatkan porsi tersendiri.
Baca Juga
Dalam RPJMN 2020-2024, dua kelompok itu tercakup dalam program nasional peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan daya saing, penguatan perlindungan sosial, dan kegiatan prioritas kesejahteraan sosial. Artinya, pembangunan kelompok disabilitas dan lansia menjadi salah satu pokok dalam pembangunan Indonesia.
Advertisement
"Untuk pembangunan kelompok lansia terdapat Perpres No 88 Tahun 2021 Tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Sementara untuk pembangunan kelompok disabilitas terdapat PP No. 70 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," ujarnya mengutip keterangan pers pada Rabu (5/1/2022).
Simak Video Berikut Ini
Komponen Substansi Kebijakan
Lebih lanjut, Ponco menerangkan, dalam dokumen RPJMN 2020-2024 telah terdapat komponen yang menjadi substansi kebijakan terhadap pembangunan kelompok disabilitas dan lansia.
Untuk pembangunan kelompok lansia, terdapat enam indikator yang dirancang Kemenko PMK, yakni:
-Persentase rumah tangga dengan lansia yang menerima bantuan sosial.
-Persentase lansia yang tidak mengalami kesulitan beraktivitas.
-Persentase lansia yang tidak mengalami kesulitan melihat membaca dan mendengar.
-Persentase keluarga yang melaksanakan pendampingan bagi lanjut usia.
-Indeks lansia tangguh.
-Persentase kabupaten/kota yang mendapatkan pembinaan pelaksanaan bina keluarga lansia.
"Kemudian, untuk pembangunan disabilitas terdapat indikator yang menjadi perhatian khusus, yakni persentase anak dengan disabilitas usia sekolah yang memiliki akses pendidikan dasar," ujar Ponco.
Advertisement
Menjadi Acuan
Hal-hal di atas dipaparkan dalam rapat koordinasi yang turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Masing-masing perwakilan Kementerian Lembaga (K/L) memaparkan capaian dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan disabilitas dan lansia.
Menurut Ponco, masing-masing K/L dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan disabilitas dan lansia juga telah memiliki indikator masing-masing yang sifatnya lebih makro dan spesifik. Karena itu, Indikator yang ditetapkan Kemenko PMK dibuat untuk menjadi acuan yang kemudian akan dikembangkan lebih lanjut oleh masing-masing K/L terkait, tutup Ponco.
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Advertisement