Cegah Calon Siswa Disabilitas Alami Penolakan Saat Daftar Sekolah, KND RI Sediakan Layanan Pengaduan Khusus

60 persen anak disabilitas belum atau tidak bersekolah meski sudah memasuki usia sekolah. Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Komisi Nasional Disabilitas (KND) membuka layanan pengaduan khusus.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 03 Jun 2024, 12:34 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 12:34 WIB
Cegah Calon Siswa Disabilitas Alami Penolakan Saat Daftar Sekolah, KND RI Sediakan Layanan Pengaduan Khusus
Cegah Calon Siswa Disabilitas Alami Penolakan Saat Daftar Sekolah, KND RI Sediakan Layanan Pengaduan Khusus. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta Data statistik pendidikan tahun 2022 menunjukkan bahwa setidaknya 60 persen anak disabilitas belum atau tidak bersekolah meski sudah memasuki usia sekolah.

Meski sudah sekolah, rata-rata anak disabilitas hanya mengenyam pendidikan hingga kelas lima SD. Sementara, anak non disabilitas hingga kelas tiga SMP.

Melihat berbagai permasalahan tersebut, jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Komisi Nasional Disabilitas (KND) membuka layanan pengaduan khusus. Layanan ini disediakan untuk menjamin setiap anak disabilitas mendapat akses bersekolah yang non-diskriminatif. Serta memudahkan para orangtua anak disabilitas di seluruh Indonesia ketika mengakses semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.

Pengaduan dapat dilakukan jika anak disabilitas yang hendak daftar sekolah mengalami hal-hal berikut:

  • Informasi yang tidak jelas dalam mengikuti PPDB. Baik terkait waktu, jalur, syarat, dan lain-lain.
  • Hambatan memenuhi persyaratan PPDB seperti asesmen, surat rekomendasi, dan lain-lain.
  • Penolakan saat melakukan pendaftaran.
  • Tidak masuk dalam jalur PPDB.
  • Tidak naik kelas.
  • Diminta pindah sekolah karena alasan apapun.
  • Hambatan, penolakan, dan perlakuan sejenis lainnya

“Sampaikan pengaduan melalui Telp. 08223059744 atau 085645531231 atau WA. 08111388143 (DITA 143) dan Email. pengaduanppdbknd@gmail.com,” mengutip keterangan KND, Senin (3/6/2024).  

Bagaimana Cara Mengajukan Pengaduan?

Layanan Pengaduan Khusus
Cegah Calon Siswa Disabilitas Alami Penolakan Saat Daftar Sekolah, KND RI Sediakan Layanan Pengaduan Khusus. Foto: KND RI.

KND menjelaskan cara menyampaikan pengaduan jika anak disabilitas mengalami hambatan dalam mendaftar sekolah sebagai berikut:

  • Infokan nama, alamat, daerah asal (Kab/Kota, Prov), dan nomor kontak.
  • Sampaikan pokok pengaduan.
  • Sampaikan kronologis singkat.
  • Infokan tanggal penting PPDB.
  • Tunggu respon dalam 1x24 jam untuk tindak lanjut pengaduan.

Proses pengaduan PPDB dan Kenaikan Kelas KND berkoordinasi dengan Ombudsman RI, KPAI, dan layanan pengaduan lainnya.

“Ayo sebarkan informasi ini dan bersama memastikan hak anak disabilitas mendapatan pendidikan terbaik demi masa depan mereka, untuk Indonesia Emas 2045,” ajak KND.

Modul Pendidikan Inklusif

Guna menghindari penolakan anak disabilitas yang hendak daftar sekolah, maka guru dan pendidik perlu memiliki kemampuan khusus untuk mendidik para murid spesial.

Untuk mengasah kemampuan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan modul pelatihan berjenjang. Modul ini berisi tentang pendidikan inklusif untuk seluruh guru di Indonesia yang dapat diakses melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengatakan bahwa modul pelatihan tersebut dapat dipelajari secara mandiri dan bersama-sama. Baik oleh guru, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah/penilik di seluruh Indonesia. Modul ini terbagi atas tiga tingkat yakni dasar, lanjut dan mahir.

“Saya berharap agar guru-guru di seluruh Indonesia mau belajar agar dapat membantu mewujudkan ekosistem satuan pendidikan yang aman, ramah, dan menyenangkan,” kata Nunuk mengutip laman resmi Kemendikbudristek, Senin, 8 April 2024.

Isi Modul Pendidikan Inklusif

Dalam keterangan yang sama, perwakilan Tim Pengembang Modul Pendidikan Inklusif, Siti Luthfah, menjelaskan topik yang dibahas dalam modul tingkat dasar. Pertama adalah tentang keragaman peserta didik. Pendidik diajak untuk memahami dan menghargai keragaman yang ada di dalam kelas.

Kedua, topik tentang pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Pada topik ini, pendidik diharapkan dapat merespons kebutuhan semua peserta didik tanpa terkecuali dan pengelolaan kelas yang berpusat pada semua peserta didik.

Topik terakhir adalah kolaborasi para pendidik untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan menyenangkan.

Siti berharap, dengan modul ini, para pendidik dapat memiliki keluasan hati dalam membimbing murid disabilitas.

“Tentunya melalui modul ini diharapkan dapat menghasilkan pendidik yang punya keluasan hati, sehingga dapat mewujudkan pembelajaran dan pendidikan yang aman, ramah, dan menyenangkan di satuan pendidikan,” kata Siti.

“Semoga hal ini dapat bermanfaat sebagaimana visi dan tujuan kita. Mari kita berkolaborasi untuk mewujudkannya bersama-sama. Untuk bapak dan ibu guru, selamat menyelami modul ini,” harapnya.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya