Mesir Kembali Hukum Mati Ratusan Anggota Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Mesir sebelumnya memvonis mati 683 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 03 Des 2014, 12:08 WIB
Diterbitkan 03 Des 2014, 12:08 WIB
Ikhwanul Muslimin
Anggota Ikhwanul Muslimin yang ditahan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 188 anggota kelompok Ikhwanul Muslimin yang merupakan pendukung Presiden terguling Mohammed Morsi.

Majelis Hakim Pengadilan Mesir menyatakan mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap polisi dan menghancurkan fasilitas publik di kawasan Kerdasa, Giza saat memprotes penggulingan Morsi pada 14 Agustus 2013 silam.

Akibat protes yang berujung kerusuhan tersebut, sebanyak 11 aparat kepolisian tewas. Demikian yang dimuat BBC, Rabu (3/12/2014).

Ada sekitar 140 dari 188 anggota Ikhwanul Muslimin yang telah ditahan. Sementara, sisanya belum diketahui keberadaan dan dijatuhi hukuman secara in absentia atau divonis tanpa kehadiran pihak terdakwa.

Para terdakwa diberikan waktu sekitar 1 bulan untuk mengajukan banding hingga putusan akhir yang ditetapkan pada 24 Januari 2014 mendatang.

Vonis hukuman mati ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah pada 28 April 2014 lalu, Pengadilan Mesir sebelumnya memvonis mati 683 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya. Mereka dihukum mati karena dinyatakan bersalah telah membunuh seorang polisi, menyerang sejumlah orang, dan merusak fasilitas umum saat berunjuk rasa di Minya Selatan pada Agustus 2013 lalu.
 
Vonis mati sebelumnya juga dijatuhkan kepada 529 anggota Ikhwanul Muslimin pada Maret lalu. Belakangan, keputusan itu diralat menjadi 37 anggota Ikhwanul yang dihukum mati.

Ikhwanul Muslimin telah ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah Mesir yang kini dipimpin mantan Jenderal Abdul Fattah al-Sisi.

Sebelumnya pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie juga telah dijatuhi hukuman mati karena dinilai terlibat dalam protes penggulingan Morsi yang mengakibatkan korban jiwa.  (Riz/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya