Cerita TKI Erwiana Disiksa Majikan di Hadapan Hakim Hong Kong

Erwiana menuturkan, dia mengalami kekerasan oleh majikannya di Hong Kong, sejak gajinya pada bulan pertama tak dibayar.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 08 Des 2014, 16:51 WIB
Diterbitkan 08 Des 2014, 16:51 WIB
Erwiana Sulistyaningsih
Erwiana Sulistyaningsih (South China Morning Post)

Liputan6.com, Hong Kong - Erwiana Sulistyaningsih (23), tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan di Hong Kong terbang ke negeri tersebut untuk bersaksi di persidangan yang digelar hari ini.

Dalam kesaksiannya, Erwiana mengaku disiksa dan diperbudak oleh majikan wanita bernama Law Wan-tung (44) sewaktu masih bekerja di Hong Kong.

"Saya disiksa oleh majikan saya," kata Erwiana di hadapan majelis hakim Pengadilan Hong Kong, seperti dimuat South China Morning Post, Senin (8/12/2014).

Perempuan asal Ngawi, Jawa Tengah tersebut menuturkan dia mengalami kekerasan oleh majikan tersebut sejak gajinya pada bulan pertama tak dibayar.

"Saya sudah berusaha melapor ke agen penyalur, tapi tampaknya itu sia-sia," ujar Erwiana.

Selain disiksa, dia juga mengalami pelecehan seksual. Bajunya pernah dilucuti. TKI tersebut juga tak mendapatkan makanan yang cukup dan kurang tidur.

Tak hanya itu, Erwiana mengungkap, sang majkan kerap mendorongnya saat sedang membersihkan lantai di tangga.

"Apakah kau jatuh?" tanya hakim. "Ya, aku jatuh," jawab Erwiana.

"Dia mengancam akan membunuh orangtua, jika saya menceritakan semua ini ke orang-orang," imbuh TKI tersebut. "Aku sangat lemah dan sulit berjalan waktu itu."

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Louisa Lai Ngan-man juga menyebutkan sejumlah 'dosa' Law si majikan kepada Erwiana. Yakni memukul pekerja rumah tangga tersebut dengan benda keras, dan memasukkan selang vacuum cleaner atau pembersih ke mulut wanita malang tersebut.

"Terdakwa juga memasang kipas angin di hadapan korban yang sudah ia lucuti pakaiannya. Selama 2 jam, korban yang tak berbusana harus menahan dingin karena kipas angin," ujar Louisa.

Erwiana berangkat ke Hong Kong didampingi kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta, yakni Sarli Zulhendra dan pendamping dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia, Iweng. Dia sebelumnya masuk daftar 100 orang paling berpengaruh dunia versi majalah TIME, karena keberaniannya buka suara di depan publik atas penyiksaan yang dialaminya. (Riz/Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya