Liputan6.com, New Delhi - Pemerintah India akhirnya secara resmi memutuskan untuk memecat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mengambil cuti sejak tahun 1990 dan hingga kini tak pernah kembali bekerja.
Menteri Pembangunan Perkotaan M Venkaiah Naidu mengatakan setelah melalui proses investigasi, pihaknya menyimpulkan bahwa pegawai bernama AK Verma itu melakukan perbuatannya, mangkir dari pekerjaan secara sengaja.
"Verma mulai bekerja sebagai PNS di Departemen Pekerjaan Umum Pusat pada tahun 1980," ujar Naidu, seperti dimuat BBC, Kamis (8/1/2015).
Sepuluh tahun kemudian, atau pada 1990, Verma yang merupakan insinyur listrik itu naik jabatan menjadi insinyur eksekutif, di tahun yang sama saat ia mengambil cuti.
Penyelidikan atas pelanggaran kedisplinan mulai dilakukan pada tahun 1992. Namun proses tersebut terhenti hingga tahun 2007. Dalam kurun waktu itu, Verma tetap tak kelihatan batang hidungnya di kantor.
Selanjutnya, Pemerintah India meneruskan proses penyelidikan hingga memakan waktu 7 tahun dari 2007 hingga akhir 2014. Hingga akhirnya, Verma diputuskan dipecat.
Pertanyaan mengemuka, apakah Verma tetap menerima gaji selama kurun waktu mangkir dari pekerjaan tersebut. Namun belum ada otoritas terkait yang menjelaskan hal itu.
Birokrasi India dikenal sangat bobrok. Banyak pegawai yang mangkir dari pekerjaan. Bahkan menurut laporan yang dirilis tahun 2012, birokrat negeri hindustan itu dikenal sebagai yang terburuk se-Asia.
Maraknya PNS -- yang seharusnya menjadi abdi negara -- mangkir juga mengguncang sekolah. Banyak guru yang dinaungi pemerintah, bolos. Misalnya saja seperti yang terjadi di sebuah sekolah negeri di Madhya Pradesh. Ada guru yang absen selama 23 tahun selama 24 tahun bekerja.
Perdana Menteri India Narendra Modi berjanji untuk membereskan masalah yang telah mengakar ini dengan melakukan inspeksi mendadak secara intensif. (Riz)
PNS Ini Dipecat karena Cuti 24 Tahun
Pertanyaan mengemuka, apakah PNS itu tetap menerima gaji selama kurun waktu mangkir dari pekerjaan tersebut
diperbarui 09 Jan 2015, 00:51 WIBDiterbitkan 09 Jan 2015, 00:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan, Maskapai Bekukan 2 Rute Penerbangan ke Rusia
PDIP Diyakini Tetap Solid Usai Hasto Tersangka, Hanya Perlu Sekjen Pengganti
Fakta Unik di Balik Sejarah Benteng Rotterdam Makassar
Bulan Ditabrak 100 Batu Luar Angkasa Setiap Hari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 26 Desember 2024
KPK Terbitkan Foto Terbaru DPO Harun Masiku, Begini Penampakannya
3 Gapura Paling Bersejarah di Solo
Kisah Pencuri Diperlakukan bak Tamu Terhormat oleh Mbah Hamid Pasuruan, Endingnya Mengejutkan
Fungsi Glycolic Acid untuk Perawatan Kulit, Ini Manfaat dan Cara Penggunaannya
Fungsi Uang Turunan, Memahami Peran Penting Uang di Luar Alat Tukar
Fungsi Gliserin, Manfaat dan Penggunaannya dalam Berbagai Industri
Memahami Fungsi Piecewise, Definisi, Aplikasi, dan Contohnya Berikut Ini