Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri A M Fachir, angkat bicara soal pernyataan Menlu Australia Julie Bishop soal pemboikotan warganya untuk datang ke Indonesia jika dua orang warganya, anggota sindikat narkoba Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, jadi dieksekusi.
Menurut Fachir, hal tersebut terlalu jauh untuk dipikirkan. Namun, dia menambahkan, Australia terlalu berlebihan mengeluarkan komentar seperti itu.
"Saya pikir terlalu berlebihan kali ya," kata Fachir di Gedung Pancasila Kantor Kementerian Luar Negeri, Senin (16/2/2015).
Meski demikian, Fachri menyebut perkataan Bishop itu tak usah dipusingkan. Sebab, kebanyakan warga Negeri Kangguru yang datang adalah wisatawan.
"Yang mau pergi ke Indonesia kan turis bukan pemerintah," sambung dia.
Sementara itu, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Armanatha Nasir pada kesempatan berbeda mengatakan tidak takut atas pernyataan Menlu Australia. Sebab pariwisata Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dengan keindahan dan lokasinya yang strategis. Jadi dia meyakini jumlah turis tak akan berkurang.
"Kami tidak takut karena Indonesia memiliki keunggulan di bidang pariwisata. Jadi kami tak terlalu khawatir," tegas Armanatha Nasir saat dihubungi Liputan6.com.
Sampai saat ini Pemerintah Australia terus berupaya untuk melobi Indonesia agar memberikan keringanan kepada kedua terpidana mati tersebut.
Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott menyampaikan permohonan kepada Presiden Jokowi untuk lebih responsif dalam menanggapi desakan yang belakangan ini dilakukan pihaknya.
"Jutaan warga Australia sangat kecewa dengan apa yang akan terjadi pada 2 warga kami di Indonesia," ujar Abbott.
Abbott juga menyinggung soal apa yang terjadi jika ada warga Indonesia yang terancam hukuman mati di negara lain. Dia berharap Jokowi memikirkan hal itu. (Ein)
Wamenlu: Ancaman Boikot dari Australia Berlebihan
Menlu Australia Julie Bishop mengancam boikot jika dua warganya, Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati.
diperbarui 16 Feb 2015, 14:04 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 14:04 WIB
PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Ahok Sebut Keduanya Punya Hubungan Baik dari Dulu
Menteri PPPA Sebut Pergub Poligami Rugikan Perempuan
Top 3 Islami: Kisah Ra Lilur Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan yang Bakar Pesantren Kakaknya, 3 Anugerah Istimewa untuk Ahli Tahajud
Menanti Gencatan Senjata Fase Pertama Israel-Hamas dan Pembebasan Sandera Berlaku Minggu Pagi
Cuaca Hari Ini Minggu 19 Januari 2025: Hujan Diperkirakan Guyur Jakarta pada Sore hingga Malam
Sektor Otomotif Butuh Tambahan Insentif, Ini Alasannya
Rapat dengan Prabowo di Hambalang, Bahlil Sebut Bahas soal Lifting Minyak
Keren, Indonesia Punya Katalog Prangko 2025 Usung Warisan Budaya Berbasis NFT dan AR
17 Perusahaan Antre di Pipeline IPO hingga 17 Januari 2025
Sampah Makanan dari Program MBG Bisa Dimanfaatkan untuk Kompos dan Budidaya Maggot
CEO LVMH Bernard Arnault Kalahkan Larry Ellison sebagai Orang Terkaya ke-4 di Dunia
Berwisata ke Teluk Hijau, Surga Tersembunyi di Banyuwangi