Liputan6.com, Male - Polisi Maladewa menyeret eks Presiden Mohamed Nasheed ke pengadilan. Dalam arti sebenarnya. Nasheed yang berkemeja putih mengeluhkan perlakukan aparat itu, yang diyakini merupakan upaya menghentikan dia bicara pada para reporter di luar pengadilan -- di mana ia menghadapi dakwaan memerintahkan penahanan seorang hakim tinggi saat masih berkuasa.
Setelah diseret ke pengadilan, Nasheed kemudian muncul di muka sidang dalam kondisi tangan dibalut kait penyangga.
Pria yang kini memimpin partai oposisi ditahan Minggu lalu menggunakan UU Antiteror. Upaya jaminan yang ditawarkan pihaknya ditolak.
Partai Demokrat Maladewa atau Maldivian Democratic Party mengecam tindakan aparat itu. "Kami menyesalkan penolakan terang-terangan terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan meminta agar dia (Nasheed)segera dibebaskan," demikian pernyataan mereka seperti dikutip dari BBC, Selasa 24 Februari 2015.
Sementara, pengadilan memberikan waktu 3 hari pada Nasheed untuk menunjuk pengacara.
Para penasihat Nasheed kepada BBC mengatakan, eks presiden tersebut berencana mengajukan banding. Namun, hambatan birokratis menghadang langkahnya.
Sementara, Menteri Luar Negeri Maladewa, Dunya Maumoon mengatakan, kasus yang menjerat Nasheed menyangkut, "penculikan orang yang tidak bersalah" dan tindakan tersebut terkait dengan terorisme dalam sistem hukum Maladewa.
"Nasheed harus tetap berada dalam tahanan karena memiliki rekam jejak menghindari dan mengabaikan pengadilan," kata Bu Menlu.
Nasheed adalah mantan aktivis hak asasi manusia yang menjadi pemimpin negara yang dipilih secara demokratis. Penahanannya makin meningkatkan ketidakstabilan di negara kepulauan yang jadi primadona pariwisata tersebut.
Presiden saat ini, Abdullah Yameen yang terpilih pada 2013 belakangan menjauhkan diri dari mereka yang pernah jadi kolega dekatnya.
Sang presiden memenjarakan menteri pertahanan dengan tuduhan merancang kudeta. Ia juga ditinggalkan para mantan sekutunya, termasuk seorang konglomerat resort yang kini justru mendukung Nasheed. (Ein/Tnt)