Liputan6.com, Paris - Keluarga korban pesawat Germanwings 4U 9525 yang diduga sengaja dijatuhkan oleh kopilot Andreas Lubitz akan menerima kompensasi awal. Pembayaran ganti rugi dari perusahaan induk maskapai, Lufthansa, diperkirakan mencapai US$ 54.450 atau sekitar Rp 712 juta.
"Lufthansa atas nama Germanwings akan memberikan ganti rugi pertama hingga 50.000 euro, untuk masing-masing kerabat korban meninggal guna menutupi biaya kebutuhan sehari-hari mereka," ujar juru bicara pihak maskapai kepada NBC News, Senin (30/3/2015), seraya menambahkan bahwa uang itu tidak harus diganti.
Berita itu mengemuka ketika pejabat bekerja keras untuk menemukan penyebab mengapa kopilot 27 tahun itu mengunci pilot di luar kokpit. Dan diduga menabrakkannya ke pegunungan Alpen bersama 150 orang di dalamnya.
Sementara itu, penyelidikan kecelakaan sampai saat ini masih fokus menjelajahi lokasi kecelakaan untuk mencari black box atau kotak hitam kedua.
Puing-puing pesawat dan bagian tubuh korban Germanwings juga dievakuasi menggunakan helikopter.
"Lokasi tragedi itu menantang secara fisik dan emosional bagi mereka menyisirnya. Tim yang bertugas di zona kecelakaan setiap hari bersama helikopter yang mengudara 80 meter dari daratan, " ucap juru bicara polisi Prancis, Letnan Kolonel Xavier Vialenc.
"Lokasi yang sulit dijangkau. Ada gunung yang tinggi. Batu-batu yang rentan berjatuhan. Kondisi berangin dan bergelantungan di sana tidak lah mudah," beber dia.
Sejauh ini, sekitar 600 bagian tubuh telah ditemukan dan dikirim ke Paris untuk diidentifikasi bersma 87 DNA keluarga korban yang telah dikumpulkan.
Baca Juga
Pesawat Airbus A320 dengan perjalanan dari Barcelona ke Dusseldorf itu jatuh di pegunungan Alpen Prancis pada Selasa 24 Maret 2015. Sebanyak 150 penumpang termasuk kru pesawat tewas dalam tragedi tersebut. (Tnt/Ein)
Advertisement