Kemlu: Bali Nine Dieksekusi, WNI Australia Diminta Jaga Sikap

Pria yang kerap disapa Tata ini mengatakan, permintaan agar WNI menjaga sikap sangatlah penting.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 29 Apr 2015, 13:59 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2015, 13:59 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia Arrmanatha Nasir. (Liputan6.com/Andreas Gerry Tuwo)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait proses eksekusi mati terhadap dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) di Negeri Kanguru menjaga sikap. Guna menghidari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.

"Kita terus meminta agar WNI kita di sana selalu menjaga sikap, mengikuti aturan yang berlaku di sana, menghormati hukum yang ada di sana," kata Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir di kantor Kemlu Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Pria yang kerap disapa Tata ini mengatakan, permintaan agar WNI menjaga sikap sangatlah penting. Sebab, Indonesia ingin terus menjaga hubungan baik dengan Negeri Kanguru.

Lebih lanjut, kata Tata, untuk masalah perlindungan WNI akan melakukan secara maksimal. Perlindungan itu pun akan dipusatkan di perwakilan RI di Australia.

"Apabila mereka membutuhkan bantuan baik itu dari KBRI (Kedutaan Besar RI) atau Konjen (Konsulat Jenderal) di sana, kita mohon mereka bisa langsung menghubungi perwakilan kita di sana," sambung dia.

Eksekusi Myruan Sukumaran dan Andrew Chan mengundang protes dari Australia. Mereka pun menyatakan akan menarik Duta Besarnya untuk RI, Paul Grigson.

Penarikan ini merupakan bentuk protes resmi dari Australia, karena permintaan meringankan hukuman untuk duo Bali Nine tak dikabulkan.

Myuran dan Andrew adalah anggota duo gembong narkotika Bali Nine. Mereka dieksekusi pada Rabu dini hari, pukul 00.35 WIB. Myuran dan Andrew ditangkap karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

Selain dua orang ini anggota Bali Nine lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

Setelah menjalani serangkaian banding, 7 anggota Bali Nine lainnya menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan 2 lainnya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran divonis mati. (Tnt/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya