Sindir Pengguna Facebook, Muazin Ubah Potongan Azan

Seorang jamaah menuding sang muazin atau juru azan, Moghazi melakukan hal yang sesat.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 31 Agu 2015, 17:36 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2015, 17:36 WIB
5 Jenis Penipuan yang Perlu Diwaspadai di Facebook
Facebook (Foto: tecnodroide.com)

Liputan6.com, Kairo - Seorang muazin --juru azan-- Mesir terancam mendapat sanksi karena mengubah bagian dari azan subuh. Hal itu dilakukannya untuk menyindir mereka yang asyik dengan media sosial, ketimbang menjalankan salat.

Kementerian agama setempat pun memperkarakan Mahmoud al-Moghazi, ulama dari sebuah kota di Deta Sungai Nil, Kafr al-Dawar yang menjadi muazin di Masjid Sayed Ghazi.

"Tatkala menyeru azan subuh, al-Moghazi bukannya mengucapkan assalatu khairum minan naum, yang berarti 'salat itu lebih utama ketimbang tidur', ia malah mengubahnya menjadi 'salat itu lebih utama ketimbang menghabiskan waktu dengan Facebook'," kata sejumlah jemaah di masjid Sayed Ghazi menyampaikan keberatannya seperti dikutip dari BBC, Senin (31/8/2015).

Atas laporan tersebut, Al-Moghazi pun diskors dari posisinya sebagai muazin di sebuah masjid. Selain diperkarakan secara hukum.

Dalam sebuah acara bincang-bincang di televisi, seorang jemaah menuding Moghazi melakukan hal yang sesat.

"Karena plesetan yang dilakukannya (saat azan subuh), kami tak lagi salat di masjid itu," ucap jemaah itu melalui telepon dalam acara yang disiarkan langsung pada acara tersebut.

Namun sebaliknya, sang ulama justru balik menuding si penelepon sebagai orang yang jarang datang ke Masjid Sayed Ghazi. Juga menyebutnya seorang simpatisan kelompok Ikhwanul Muslimun yang dilarang.

Dalam program televisi itu, al-Moghazi melontarkan ancaman untuk melakukan mogok makan memprotes skorsing terhadapnya. Tak hanya itu, Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi juga diminta untuk membebaskan ulama yang mengklaim tak pernah menggunakan Facebook dari proses hukum yang menjeratnya. (Tnt/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya