Liputan6.com, Jakarta - Seusai melakukan lawatan resmi ke Fiji, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dilaporkan mengadakan pertemuan bilateral dengan Menlu Australia Julie Bishop. Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal yang menjadi agendakan bersama 2 negara.
Termasuk di antaranya soal kemungkinan pembebasan visa turis bagi WN Australia yang akan berkunjung ke Indonesia atau sebaliknya.
Untuk hal tersebut, dijelaskan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arrmanatha Nasir, sekalipun kedua Menlu sudah berbicara pembebasan visa, hal tersebut dipastikan tak mungkin terwujud. Faktor utamanya karena Australia tidak menerapkan sistem resiprositas atau sistem timbal balik.
Advertisement
"Menlu Bishop menyampaikan bahwa rezim visa di Australia tidak memungkinkan memberikan visa resiprositas," ujar pria yang kerap disapa Tata ini dalam pres briefing mingguan Kemlu di Jakarta, Jumat (4/8/2015).
"Karena rezim di Australia tidak memungkinkan, maka Indonesia juga tidak memberikan bebas visa bagi warga negara negara Australia yang akan berkunjung ke Indonesia," tegas Tata.
Tata mengatakan, dia pun yakin Australia akan menghormati keputusan dari Indonesia. Sebab, kebijakan tersebut diambil karena ketentuan yang berlaku di Australia tidak memperbolehkan sistem timbal balik.
"Menlu sampaikan prinsip-prinsip Indonesia untuk melakukan bebas visa kepada negara sahabatnya. Di antaranya resiprositas atau kemungkinan resiprositas atau jumlah penduduk yang hadir, dan sebagainya," papar dia.
"Intinya di situlah adanya kesamaan pandangan di mana mengerti bahwa Indonesia memberikan bebas visa karena resiprositas dan Australia mengerti rezimnya sendiri yang tidak memungkinkan mereka memberikan bebas visa, sehingga apabila tidak ada bebas visa bagi warga Australia maka bisa dimengerti," pungkas Tata. (Tnt/Ans)