Istri 'Simpanan' Raja Fadh Dapat Rumah Mewah dan Uang Rp 312 M

Raja berjanji untuk memberikan tunjangan keuangan seumur hidup dan janji tersebut dibicarakan dengan Pangeran Abdul Aziz.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 04 Nov 2015, 10:30 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2015, 10:30 WIB
Istri 'Simpanan' Mendiang Raja Arab Menang Rumah Mewah-Rp 312 M
Raja berjanji untuk memberikan tunjangan keuangan seumur hidup dan janji tersebut dibicarakan dengan Pangeran Abdul Aziz.

Liputan6.com, London - Seorang perempuan yang mengaku secara diam-diam telah menikah dengan mendiang Raja Arab Saudi Fahd memenangkan gugatan yang diajukannya kepada Pengadilan Tinggi di London, Inggris.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa 3 Oktober 2015, Hakim Peter Smith memutuskan bahwa perempuan Palestina yang bernama Janan Harb yang berusia 68 tahun, mendapat pembayaran 15 juta pound sterling (US$23 juta) atau sekitar Rp 312 miliar dan 2 apartemen mewah di Chelsea, London, sebagaimana dijanjikan kepadanya.

Dalam gugatannya, Harb mengklaim menikah dengan Raja Fahd pada tahun 1968 ketika ia masih menjadi pengeran dan menteri dalam negeri Arab Saudi.

Dituturkan oleh Harb, keluarga raja menentang pernikahan itu karena ia beragama Kristen, meskipun ia mengaku masuk Islam sebelum menikah.

Menurut Harb, raja berjanji untuk memberikan tunjangan keuangan seumur hidup dan janji tersebut dibicarakan dengan Pangeran Abdul Aziz, salah seorang putra raja Arab dari istri lain.

Pembicaraan berlangsung di London sebelum Raja Fahd sakit keras dan meninggal pada 2005. Harb menyebut saat itu ia dijanjikan uang 15 juta pound sterling (US$23 juta) atau sekitar Rp 312 miliar dan 2 apartemen mewah di Chelsea, London.

Dalam pernyataan tertulis, Pangeran Abdul Aziz menepis ada pembahasan seperti itu.

Namun hakim memutuskan bahwa gugatan Janan Harb dapat dipercaya sehingga ia berhak menerima pembayaran US$23 juta ditambah 2 apartemen mewah di London.

Tergugat, Pengeran Abdul Aziz tidak hadir dalam sidang. Ia diwajibkan membayar tuntutan tersebut dalam tempo 4 minggu, kecuali ia mengajukan banding.

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi, Harb yang sudah menjadi warga negara Inggris ini, mengaku senang. "Saya sangat lega dan hanya berharap pangeran memenuhi keinginan ayahnya dan berhenti mengulur-ulur waktu."

"Terima kasih Tuhan, kami memiliki keadilan. Aku akan pergi ke Arab Saudi di mana ia akan memiliki kekuasaan atas semua ini.. Ini adalah kasus yang sangat sulit. Aku benar-benar berterima kasih kepada hakim, dia begitu pengertian," ucap wanita yang memperjuangkan haknya lebih dari 10 tahun yang lalu dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari BBC, Rabu (4/11/2015).

Raja Fahd yang wafat pada 2005 diketahui memiliki banyak istri, salah satunya adalah wanita kelahiran Palestina Janan Harb. (Tnt/Rie)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya