Penyelundupan 68 Ribu Kulit Ular Senilai Rp 628 M Digagalkan

16 tersangka ditangkap dalam penggerebekan di 5 kota di Hainan, Fujian, dan Guangxi pada 29 Januari 2016

oleh Elin Yunita Kristanti diperbarui 19 Mar 2016, 17:01 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2016, 17:01 WIB
20160224-Ilustrasi Ular-iStockphoto
Ilustrasi Ular (iStockphoto)

Liputan6.com, Haikou - Aparat bea cukai Tiongkok mendapat tangkapan besar, dengan menyita 68 ribu lembar kulit ular piton yang bernilai US$ 48 juta atau Rp 628,6 miliar.

Pihak berwenang juga menangkap 16 orang yang disangka terkait dengan penyelundupan tersebut.

"Para tersangka ditangkap dalam penggerebekan di 5 kota di Hainan, Fujian, dan Guangxi pada 29 Januari 2016," demikian disampaikan pihak bea cukai Haikou, ibukota Hainan, seperti dikutip dari situs Business Standard, Sabtu (19/3/2016).


Perusahaan setempat yang mengantongi izin impor hewan liar untuk memproduksi alat musik tradisional, diduga menyalahgunakan lisensi mereka untuk mengimpor kulit ular dari Vietnam sejak 2014 lalu.

Perusahaan itu juga diduga menyampaikan laporan kepabeanan palsu untuk menghindari pajak 11 juta yuan atau Rp 22,2 miliar.

Ular piton adalah hewan yang dilindungi di China. Impor terhadap kulit hewan tersebut dikontrol ketat pemerintah dan harus membutuhkan izin khusus untuk melakukannya.

International Union for Conservation of Nature juga memasukan piton dalam daftar hewan yang rentan punah.

Sebelumnya, seperti dilaporkan Xinhua, Kepolisian Guangxi juga menggagalkan penyelundupan 102 kulit ular piton di Pingxiang City, dekat perbatasan Vietnam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya