Dubes Malaysia: Investigasi Siti Aisyah Tak Bisa Diganggu Gugat

Dubes Malaysia untuk Indonesia menyatakan Siti Aisyah tak bisa ditemui siapa pun sampai investigasi selesai.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 23 Feb 2017, 20:30 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2017, 20:30 WIB
Curhatan Dubes Malaysia Tentang Indonesia
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim saat dikunjungi Liputan6.com di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim merepons permintaan Indonesia tekait pemberian akses kekonsuleran terhadap terduga pelaku pembunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah.

Menurut dia, Pemerintah dan Kepolisian Malaysia mengerti dengan permintaan yang diminta Indonesia. Sayangnya, hal itu belum bisa terwujud.

"Penyidikan tak  bisa diganggu gugat," kata Zahrain di kantor Kedutaan Malaysia Kamis (23/2/2017).

"Dia itu masih diinvestigasi belum didakwa, jadi dia itu masih terduga dalam proses itu polisi tidak dibenarkan untuk dia (Siti Aisyah) berjumpa dengan siapa, karena masih diinvestigasi," tambah dia.

Ia memastikan Siti Aisyah akan ditahan selama 21 hari. Sesuai dengan hukum Malaysia.

Setelah itu, polisi akan memberi keputusan, apakah kasus hukumnya dilanjutkan ke meja hijau atau dilepaskan karena tak ada bukti kuat.

Jika kasus hukumnya berlanjut, Dubes Zahrain memastikan akses kekonsuleran akan diberikan kepada Siti Aisyah.

Sebelumnya di tempat berbeda Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyayangkan sikap yang Malaysia tidak memberikan akses kekonsuleran.

Akses kekonsuleran dibutuhkan karena Indonesia ingin memastikan apakah identitas paspor terduga pelaku adalah benar-benar Siti Aisyah, bukan orang lain.

"Kita selama ini berasumsi sesuai dengan paspor, jadi itu mengapa kita tegaskan hari ini untuk segera diberikan akses konsuleran bagi WNI yang ditahan," kata Tata.

"Permintaan ini sesuai dengan Konvensi Wina 1961 atau konvensi pada 1963 Wina, masalah kekonsuleran merupakan kewajiban negara penahan untuk memberikan info pada negara yang warga negaranya ditahan. Ada kata-kata without delay pada pasal 36 kewajiban negara yang untuk memberikan akses konsuleran," ucap dia.

Permintaan untuk memberikan akses kekonsuleran sudah disampaikan saat Menlu Retno Marsudi melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Vietnam dan Malaysia. Pertemuan itu dilangsungkan di sela-sela G20 di Bonn.

"Kenapa kita mendesak ini untuk memastikan identitas paspor yang sudah kita verifikasi sesuai dengan orang yang ditahan, sehingga kita bisa berikan hak kekonsuleran kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya