Singkirkan Maduro, Oposisi Venezuela Gelar Referendum Tandingan

Venezuela menggelar referendum. Pemungutan suara yang digelar kelompok oposisi dinilai tidak sah dan inkonstitusional.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 17 Jul 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 11:30 WIB
Referendum di Venezuela
Referendum di Venezuela (foto:AFP)

Liputan6.com, Caracas - Setelah tiga bulan menggelar protes, pihak oposisi dan pemerintah [Venezuela]((3019152 "") menggelar dua referendum berbeda.

Pemungutan suara yang dilakukan oposisi ditujukan untuk mengetahui opini publik mengenai Majelis Konstituen yang dibentuk untuk membentuk Undang-Undang Venezuela.

Sementara pemungutan suara yang dilakukan pemerintah diselenggarakan sebagai latihan untuk menyambut pemilihan konstituen yang akan berlangsung pada 30 Juli 2017.

Pihak oposisi juga memberitahukan kepada para pemilih bahwa mendukung rencana pemerintah untuk memilih anggota Dewan Konstituen Nasional sama saja dengan merombak Konstitusi 1999.

Diadakannya referendum oleh pihak oposisi mendapat tanggapan dingin pemerintah. Mereka menyatakan, referendum tersebut merupakan hal ilegal.

Meski mendapat larangan, warga Venezuela tetap berbondong-bondong ikut serta dalam referendum tersebut. Salah satunya, seorang pengacara bernama Vanessa Diaz.

"Saya akan memilih hari ini karena kami ingin mempertahankan Konstitusi 1999," sebut Diaz seperti dikutip dari Al-Jazera, Senin (17/7/2017).

"Hal ini penting untuk memulihkan tatanan konstitusional dan memberi ruang para kekuatan publik untuk menjalankan fungsinya. Cara ini juga akan memberikan tekanan untuk diselenggarakannya pemilihan presiden," ucap dia.

Ia menegaskan, referendum tersebut bukan cuma memberi tekanan pada Presiden Nicolas Maduro. Namun juga pada pemerintahan secara keseluruhan dan juga militer yang telah melakukan tindakan represif.

Pemerintah Venezuela yang dipimpin Maduro menanggapi referendum dari oposisi memastikan akan mengambil langkah hukum. Mereka meminta Mahkamah Agung secepatnya mengesahkan referendum tersebut ilegal, inkonstitusional, dan membatalkan hasil referendum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya