Tanda Pengenal bagi Pelaku Kekerasan Seks Akan Ada di Paspor AS?

Kementerian Luar Negeri AS menyetujui upaya penarikan kembali kepemilikan paspor para pelaku kejahatan seksual.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 03 Nov 2017, 16:03 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 16:03 WIB
Paspor Amerika Serikat (AFP)
Paspor Amerika Serikat (AFP)

Liputan6.com, Washington D.C - Pemerintah Amerika Serikat membuat kebijakan baru untuk pemegang paspor. Bagi siapa saja yang pernah melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, akan mendapat tanda unik di paspornya.

Dilansir dari laman Daily Mail, Jumat (3/11/2017), tanda ini berfungsi sebagai pengenal bagi seseorang yang tercatat sebagai mantan pelaku kekerasan dan pelecehan anak.

Pada sampul belakang paspor akan tertulis sebuah keterangan, "Pembawa paspor ini pernah divonis melakukan pelanggaran seks terhadap anak di bawah umur dan berada dalam pengawasan hukum Amerika Serikat.

Dalam sebuah pernyataan yang diunggah lewat situs travel.states.gov, otoritas setempat menulis, catatan kriminal dan pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang paspor baru akan terekam, sehingga dapat mencegah eksploitasi dan wisata seks yang melibatkan anak-anak.

Melihat hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyetujui upaya penarikan kembali kepemilikan paspor para pelaku kejahatan seksual.

Respons itu mereka sampaikan lewat situs resmi Kemenlu AS. Dari sidang kongres telah disepakati bahwa kebijakan itu berlaku tanggal 1 November 2017.

Oleh petugas kepolisian, nama-nama pelaku pelecehan seksual akan diberikan kepada pihak Imigrasi dan Bea Cukai.

Hal ini sengaja dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat guna menekan angka pelecehan seksual, baik di negaranya maupun luar negeri.

Kala itu publik dikejutkan dengan kasus kematian bocah berusia tujuh tahun bernama Megan Kanka.

Bocah asal New Jersey itu dilecehkan kemudian dibunuh oleh seorang pria. Kasus ini pun mendapat perlawanan luas dari warga yang menuntut negara melindungi warganya.

 

Bayi 1 Tahun Dibunuh dan Dilecehkan Mantan Pacar Ibunya

Seorang pria berusia 37 tahun ditangkap Kepolisian Ohio, Amerika Serikat, setelah diduga melakukan pelecehan seksual dan membunuh seorang bayi perempuan berusia satu tahun.

Pria yang diidentifikasi bernama Joshua Gurto ini buron selama tiga minggu sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi. Demikian dikutip dari laman The Independent.

Peristiwa nahas tersebut menimpa Sereniti Jazzlyn Sky Blankenship Sutley yang masih berusia 13 bulan pada 7 Oktober lalu.

Tersangka dapat lolos dan hidup berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain selama kurang lebih tiga minggu.

Namun, pada pekan ini posisi Gurto berhasil terlacak oleh polisi berkat rekaman CCTV di Pennsylvania. Tim kepolisian dapat memastikan bahwa pria di CCTV itu adalah Gurto setelah melihat foto-foto pribadi milik pria tersebut yang sempat ia unggah ke media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, bayi itu meninggal dunia akibat serangan benda tumpul yang menghantam bagian kepala dan tubuhnya.

Gunto diketahui berpacaran dengan Kelsie, ibu dari bayi tersebut. Saat penyelidikan, Kelsie bebas dari jeratan hukum dan tak terbukti bersalah dalam kasus kematian anak kandungnya.

Hingga kini, belum dijelaskan apa motif tindakan pelaku yang secara keji melecehkan dan membunuh bayi malang tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya