Gara-Gara Bunuh Ikan Kecil, Pria Asal China Dipenjara 3 Tahun

Hakim menyatakan bahwa Li bersalah atas perbuatan yang ia lakukan. Baik secara metode penangkapan maupun penangkapan hewan langka.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 20 Nov 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 15:00 WIB
Ilustrasi ikan kecil (iStock)
Ilustrasi ikan kecil (iStock)

Liputan6.com, Yangtze - Seorang pria asal China terpaksa diamankan oleh kepolisian setempat setelah melakukan pelanggaran hukum atas perbuatan yang ia lakukan. Ia harus mendekam di dalam penjara selama tiga tahun karena menangkap dan membunuh seekor ikan kecil.

Dilansir dari situs berita South China Morning Post, Senin (20/11/2017), pria tersebut diketahui bernama Li Licai. Tak hanya sendiri, pria yang kedapatan menangkap ikan dengan cara elektrofishing tersebut melakukan aksinya bersama rekan lain bernama Tang Yongxiang.

Elektrofishing adalah sebuah praktik menangkap ikan dengan menggunakan muatan listrik yang lemah ke dalam air. Ikan yang tersentrum akan lumpuh dan mudah untuk diambil.

Kejadian yang terjadi di Yangtze, provinsi Sichuan itu diketahui oleh pihak kepolisian setempat. Ternyata, dalam tangkapan ikan tersebut terdapat satu bayi ikan hiu sirip tinggi seberat 50 gram -- yang masuk dalam kategori spesies langka di China.

Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan bahwa Li bersalah atas perbuatan yang ia lakukan. Baik secara metode penangkapan maupun penangkapan hewan langka.

Atas kesalahan tersebut, Li harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dan dua bulan. Beda dengan rekannya Tan yang harus menjalani masa hukuman penjara selam tujuh bulan atas kasus yang sama.

Tak hanya hukuman penjara, kedua tersangka pun harus membayar denda sebesar 2.000 yuan atau setara dengan Rp 4 juta.

Di China sendiri, kasus penangkapan dan pembunuhan hewan yang dilindungi akan dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Ikan hiu sirip tinggi masuk dalam daftar hewan yang hampir punah karena populasinya yang tiap waktu selalu menurun akibat habitat yang dirusak, penangkapan liar dan pembangunan bendungan.

Hewan dengan nama latin Myxocyprinus asiaticusis ini adalah jenis hiu kecil yang biasa dipelihara oleh manusia di dalam akuarium.

 

Gemar Santap Hewan Langka, Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi

Seorang wanita cantik di Shenzhen, China dikenal oleh masyarakat luas sebagai 'Putri Trenggiling' gara-gara ia memperlihatkan kegemarannya menyantap hewan yang terancam punah kepada media sosial China dan polisi.

Pada Februari 2017, seorang pengguna Weibo memposting sebuah tulisan yang dibuat pada 2011 dan 2012 dengan nama 'Zhanfangdeduoduo'. Dalam tulisan itu, ia memperkenalkan cara diet yang dianggap ilegal di negara tersebut.

Tulisan tersebut menunjukkan beberapa makanan yang salah satunya dinamakan Eight Animal Stew atau rebusan delapan hewan. Dalam makanan itu, terdapat hewan langka yang dilindungi seperti trenggiling, angsa dan ular yang direbus bersama-sama selama lima jam.

Wanita itu mengatakan bahwa rebusan itu sangat bergizi.

"Sop ulat dan jamur serta trenggiling juga sangat lezat," unggah wanita tersebut di Weibo seperti dikutip dari Strait Times.

Selain mengunggah foto-foto makanan, wanita itu juga mem-posting foto bahan makanan saat hewan tersebut masih hidup.

Menurut laporan media Sina, setelah foto-foto itu beredar di media sosial China, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, seorang wanita bermarga Lin ditahan dan diperiksa oleh petugas di Shenzhen, China.

Polisi di Shenzhen juga menjalin kerja sama dengan pihak berwenang di Guangxi, yang saat ini tengah menyelidiki pejabat setempat atas dugaan menjamu daging trenggiling untuk tamu VIP.

Trenggiling adalah mamalia yang terkadang disebut juga sebagai hewan bersisik pemakan semut. Merupakan binatang yang langka dan menggemaskan, tetapi diburu di China untuk dijadikan bahan untuk baju baja.

Trenggiling juga diyakini oleh para praktisi pengobatan tradisional China, untuk membantu menyembuhkan kanker dan asma.

Selain itu, daging trenggiling juga sangat lezat. Di pasar gelap, binatang itu dapat dijual seharga 5.000 yuan atau seharga Rp 10 juta rupiah per kilogram. Sering kali pihak berwenang di China menyita pengiriman trenggiling ilegal dan sisiknya dari para penyelundup.

Pada 2015, petugas bea cukai Shanghai di Bandara Internasional Pudong menyita sekitar 249 kilogram sisik trenggiling yang diangkut di sembilan koper hitam.

Trenggiling adalah hewan nasional yang dilindungi di China. Itu artinya, siapa pun yang menangkap, membunuh, membeli atau menjual hewan tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya