Liputan6.com, Lima - Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski didesak untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya atas dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht.
Kuczynski dilaporkan telah kehilangan dukungan dari anggota kunci di kabinetnya.
Menurut laporan, Odebrecht telah menyuap Kuczynski hampir US$ 5 juta atau sekitar Rp 67,8 miliar kala ia masih menjabat sebagai menteri ekonomi dan kepala kabinet Peru. Namun, pria berusia 79 tahun itu menyangkal bahwa ia telah melakukan kesalahan.
Advertisement
Pada tahun lalu, AS mendenda Odebrecht sebesar US$ 3,5 miliar atau sekitar Rp 47,5 triliun karena telah menyuap pejabat dari berbagai negara.
Baca Juga
Dikutip dari BBC, Jumat (15/12/2017), menurut perkara yang diajukan kepada Odebrecht, upaya suap berselubung 'biaya konsultasi' itu adalah salah satu metode yang digunakan perusahaan untuk menyalurkan uang pelicin kepada para pejabat.
Mantan presiden perusahaan tersebut, Marcelo Odebrecht, mengatakan bahwa ia telah sepakat untuk bekerja sama untuk menangani kasus tersebut. Hal itu dilakukannya untuk mendapat keringanan hukuman -- saat ini ia tengah menjalani hukuman penjara 19 tahun di Brasil.
Kepada jaksa, Marcelo mengatakan bahwa Kuczynski dipekerjakan sebagai konsultan di Peru sepuluh tahun lalu. Ia juga mengatakan, perusahaannya telah membayar suap sebesar US$ 29 juta atau sekitar Rp 393,47 miliar kepada pejabat Peru selama bertahun-tahun.
Dijadwalkan Beri Kesaksian pada 22 Desember
Kuczynski awalnya menyangkal bahwa dirinya telah menerima uang dari Odebrecht. Meski saat ini menyangkal menerima uang ilegal, ia mengaku bekerja sebagai konsultan untuk firma tersebut.
Oposisi sayap kanan Peru, Partai Popular Force, mengklaim ada cukup bukti untuk membuktikan korupsi yang dilakukan Kuczynski.
Partai tersebut telah memperingatkan bahwa mereka akan memulai proses pemakzulan terhadap Kuczynski jika ia tak mengajukan pengunduran dirinya pada 14 Desember waktu setempat.
Kuczynski yang merupakan mantan bankir Wall Street, berjanji akan memberikan kesaksiannya di hadapan komisi kongres soal kasus Odebrecht di Peru pada 22 Desember 2017.
Pada 13 Desember, Wakil Presiden Ekuador, Jorge Glas, dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menerima suap sebesar US$ 13,5 juta atau sekitar Rp 183,16 miliar dari Odebracht.
Glas menjadi politisi berpangkat tertinggi yang dikenakan hukuman dalam skandal tersebut.
Advertisement