Ketahuan Bawa Narkoba dalam Gitar, Musikus Kanada Diadili

Dari laporan otoritas bandara, pelaku tiba di Bandara Internasional Narita setelah bertolak dari Vancouver, Kanada, sambil membawa narkoba.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 30 Des 2017, 18:36 WIB
Diterbitkan 30 Des 2017, 18:36 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Tokyo - Kantor Jaksa Penuntut Umum dari Distrik Chiba, Jepang, mendakwa seorang musikus asal Kanada berusia 44 tahun atas tindak kriminalitas.

Pria itu dicurigai telah menyeludupkan sekitar 9,8 kilogram narkoba ke Jepang yang disembunyikan pada tas gitarnya. Demikian dikutip dari laman Japan Today, Sabtu (30/12/2017).

Dari keterangan kepolisian wilayah Chiba, jika dijumlah, obat-obat terlarang tersebut senilai dengan 630 juta yen atau setara dengan Rp 7,5 miliar.

Tersangka, yang diidentifikasi bernama Daniel Burton Whitmore, didakwa melanggar undang-undang penyalahgunaan narkoba. Polisi mengatakan, barang haram itu ditemukan di dalam tas gitar milik pria itu.

Dari laporan otoritas bandara, Whitmore tiba di Bandara Internasional Narita setelah bertolak dari Vancouver, Kanada.

Pihak imigrasi juga mengatakan, pada mulanya Whitmore datang ke Jepang untuk alasan wisata.

Kecurigaan petugas bandara bermula ketika melihat barang bawaan pelaku yang tampak berat. Bahkan, ia pun sedikit sulit untuk membawanya.

Ternyata kecurigaan petugas benar. Saat pria Kanada itu melewati pemeriksaan X-ray, terlihat ada benda mencurigakan. Setelah diinterogasi lebih lanjut, barulah Whitmore mengaku.

Ia mengaku bahwa narkoba itu akan dijual kepada warga Jepang yang sudah menunggu di sebuah hotel.

 

Kasus Serupa

Belum lama ini seorang wanita asal Pantai Gading juga ditangkap oleh kepolisian Thailand setelah kedapatan membawa satu kilogram kokain.

Keseluruhan kokain, yang dikemas dalam sejenis kapsul, disimpan oleh pelaku di dalam perutnya.

Dikutip dari laman AsiaOne, berdasarkan keterangan dari kepolisian setempat, wanita yang tak disebutkan namanya itu tertangkap setelah melakukan uji sinar X di bandara.

Sebelum tiba di Phuket, Thailand, wanita tersebut bertolak dari Doha, Qatar. Dari laporan pihak bandara, sedikitnya ada 60 paket kecil kokain yang terlihat di dalam perut pelaku.

Menurut Sirinya Sitdhichai, Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Narkotika Thailand, setelah dikeluarkan secara keseluruhan total berat kokain mencapai satu kilogram.

Obat-obatan terlarang itu kemungkinan akan ditujukan kepada kliennya yang ada di Bangkok.

"Tidak seperti methamphetamine, kokain hanya untuk kelompok-kelompok kaya saja," ujar Sitdhichai.

Ia juga menambahkan, perdagangan obat-obatan terlarang yang berbasis di Afrika Barat secara rutin mempekerjakan wanita Afrika atau Asia menyelundupkan narkotika ke Negeri Gajah Putih.

Thailand memang jadi surga narkoba karena sejumlah maskapai transit di negara tersebut.

Negara itu memiliki penduduk mencapai 68 juta jiwa. Ada banyak narapidana yang tersangkut kasus narkotika.

Lebih dari 70 persen narapidana di Thailand dipenjara akibat pelanggaran terkait kasus narkoba termasuk kokain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya