Liputan6.com, Naypyidaw - Kuasa hukum dari dua orang wartawan kantor berita Reuters yang ditahan di Myanmar, meminta agar pengadilan membatalkan kasus yang menimpa kliennya.
Permintaan tersebut dikarenakan bukti-bukti dari jaksa penuntut, tidak bisa mendukung dakwaan yang ditujukan kepada mereka.
Wartawan bernama Wa Lone (31) dan Kyaw Soe Oo (28) dituntut melanggar Undang-Undang Rahasia Negara, dengan ancaman penjara 14 tahun. Keduanya dituduh memiliki dokumen rahasia yang berkaitan dengan situasi di Rakhine.
Advertisement
Negara Bagian Rakhine merupakan rumah bagi penduduk minoritas Rohingya yang sejak Agustus tahun lalu melarikan diri ke Bangladesh. Mereka melarikan diri karena secara intens menerima perlakuan tak manusiawi dari pasukan tentara Myanmar.
Baca Juga
Dua wartawan tersebut diberi tugas untuk mengungkap fakta tentang dugaan pembersihan etnis terjadi di Negara Bagian Rakhine.
Mereka berhasil mewawancarai beberapa orang dari komunitas Rohingya yang mengaku bahwa memang telah terjadi pembunuhan, pemerkosaan, hingga pembakaran rumah-rumah di desanya. Semua itu dilakukan oleh pasukan militer Myanmar.
Namun selama menjalani tugas, mereka ditangkap oleh otoritas Myanmar karena diduga membocorkan rahasia negara. Keduanya pun ditahan sejak 12 Desember sampai sekarang.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat internasional. Pengacara hak asasi Amal Clooney pekan lalu memutuskan untuk menjadi bagian dari tim pengacara dua wartawan tersebut.
Clooney yang juga merupakan istri dari aktor Hollywood George Clooney meyakini bahwa kedua wartawan tersebut memang tidak bersalah, dan pemerintah Myanmar terlihat seperti menutup-nutupi sebuah hal.Â
Rencananya, Rabu depan hakim akan mempertimbangkan permintaan dari pengacara kedua wartawan tersebut untuk membatalkan kasus ini.
Â
Â
Reporter: Ira Astiana
Sumber: Merdeka.comÂ