Najib Razak Resmi Ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Selasa 3 Juli 2018.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 03 Jul 2018, 15:56 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2018, 15:56 WIB
Najib Razak tiba di Kantor Pencegahan Korupsi Malaysia
Mantan Perdana Menteri Najib Razak tiba di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) untuk menjalani pemeriksaan di Putrajaya, Selasa (22/5). Najib Razak akan dimintai keterangan mengenai aliran dana US$10,6 juta ke rekening pribadinya. (AP/Sadiq Asyraf)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Selasa 3 Juli 2018, demikian menurut keterangan dari pihak pengacara keluarga.

Petugas MACC menjemput Najib Razak dari kediamannya di Kuala Lumpur pada Selasa 3 Juli siang waktu setempat. Menurut laporan Malaysia Insight, Ia langsung dibawa ke tempat penahanan MACC.

Sementara itu, seperti dikutip dari Channel News Asia (3/7/2018), pengacara keluarga Najib menjelaskan bahwa aparat penegak hukum mungkin akan segera menjatuhkan dakwaan kepada mantan perdana menteri Malaysia itu pada Rabu, 4 Juli 2018.

Sebelumnya, Najib Razak telah diperiksa oleh MACC sebanyak dua kali pada bulan Mei 2018. Ia diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) juga telah menggerebek sejumlah properti yang dikaitkan dengan Najib Razak. Dari penggerebekan itu, polisi menyita uang dan sejumlah barang mewah senilai jutaan dolar AS, yang diduga berkaitan dengan skandal rasuah 1MDB.

Sementara itu dua pekan lalu, dalam sebuah wawancara dengan Reuters, Najib Razak kembali menegaskan bahwa dirinya serta uang dan barang mewah yang disita polisi, tak memiliki sangkut paut dengan skandal korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia itu.

Hingga berita ini diturunkan, berbagai media masih menunggu kabar lebih lanjut tentang penangkapan dan penahanan Najib Razak.

 

Simak pula video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya