Liputan6.com, Washington DC - Sebuah dokumen milik Gedung Putih yang disampaikan kepada anggota Dewan Keamanan (DK) PBB pada Kamis, 12 Juli 2018, berisi tudingan bahwa Korea Utara telah melanggar sanksi terhadap produk olahan minyak bumi.
Dokumen tersebut menyebut beberapa kali terjadi transfer gelap antar kapal di tengah lautan, sebagai kamuflase untuk menyalurkan hasil olahan minyak bumi ke Korea Utara.
"Informasi kami menunjukkan bahwa antara 1 Januari hingga 30 Mei 2018, tanker-tanker Korea Utara keluar masuk pelabuhan negara itu setidaknya 89 kali, membawa minyak murni dan olahannya secara tidak sah, yang diperoleh melalui sistem trasnfer STS (ship-to-ship)," jelas perwakilan Amerika Serikat (AS) kepada komite sanksi Korea Utara pada DK PBB, sebagaimana dikutip dari South China Morning Post pada Jumat (13/7/2018).
Advertisement
Pihak AS tidak menyebut secara jelas negara mana saja yang diyakini terlibat dalam penyediaan pasokan minyak bumi ke Korea Utara.
Baca Juga
Pada Desember 2017, DK PBB memutuskan penetapan sanksi pembatasan impor minyak bumi oleh Korea Utara menjadi hanya 500.000 barel per tahun.
Adapun tudingan terkait pelanggaran sanksi tersebut diakui Washington terkuak di tengah-tengah agenda pertemuan antara Donald Trump dan Kim Jong-un di Singapura, awal Juni lalu.
Sejauh ini, menurut situs resmi komite sanksi Korea Utara pada Dewan Keamanan, hanya Rusia dan China yang melaporkan penjualan sah sekitar 14.000 ton minyak bumi ke Korea Utara pada 2018.
Â
Simak video pilihan berikut:Â
Melanggar Batas Impor Minyak Bumi
Sementara itu, untuk memperkuat pengajuan tuduhan terkait ke DK PBB, pemerintah AS melampirkan beberapa foto tentang dugaan transfer antar kapal, yang memuat selundupan minyak bumi.
"Jika sebuah tanker diisi sekitar 90 persen, maka Korea Utara kemungkinan mendapat tiga kali lipat kuota sah minyak bumi negara itu pada 2018, yakni menjadi sekitar 1,3 juta barel," kata perwakilan AS kepada PBB.
Washington meminta komite sanksi Korea Utara untuk mengeluarkan sebuah nota resmi, guna memberitahu semua negara anggota PBB bahwa Korea Utara telah melanggar batas impor minyak bumi, dan memerintahkan penghentian segera semua transfer terkait.
DK PBB disebut telah berusaha keras menjatuhkan sanksi pada Korea Utara sejak 2006, sebagai upaya menghentikan pendanaan program rudal nuklir dan balistik Pyongyang.
Selain minyak bumi, sanksi tersebut melarang beberapa komoidti strategis lainnya ke Korea Utara, termasuk batubara, besi, timah, tekstil dan makanan laut.
Advertisement