Laporan Ahli PBB Sebut Korea Utara Belum Hentikan Program Nuklirnya

Program nuklir Korea Utara, menurut laporan para ahli PBB, sama sekali belum dihentikan penuh, sehingga memicu pelanggaran sanksi PBB.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 06 Agu 2018, 07:01 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2018, 07:01 WIB
Puncak Hotel Ryugyong di Pyongyang Berhias Bendera Korea Utara
Gambar bendera Korea Utara yang ditampilkan di puncak hotel Ryugyong di kota Pyongyang, Korea Utara (9/4). (AFP Photo/Ed Jones)

Liputan6.com, New York - Sebuah laporan yang dirilis oleh para ahli PBB menyebut bahwa Korea Utara telah melanggar sanksi PBB.

Ringkasan laporan yang dikirim ke dewan keamanan pada Jumat malam itu menyebut pelanggaran sanksi Korea Utara utamanya terjadi pada transfer batu bara di laut, dan dugaan melakukan tindakan terselubung pada embargo senjara dan keuangan.

Dikutip dari The Guardian, Minggu (5/8/2018), panel ahli mengatakan bahwa Pyongyang telah berusaha menjual senjata kecil, termasuk menyelundupkan senjata ke Suriah, yang berkaitan dengan pemberontak Houthi Syiah di Yaman, serta Libya dan Sudan.

Para ahli juga mengatakan Korea Utara diketahui melanjutkan kerja sama militer dengan Suriah, di mana hal itu melanggar sanksi PBB.

Panel terkait juga mengatakan pihaknya terus menyelidiki individu, perusahaan dan entitas lain di Asia yang secara sembunyi-sembunyi membeli sentrifugal untuk program nuklir Korea Utara, dan berusaha menjual berbagai peralatan militer kepada pemerintah dan kelompok-kelompok bersenjata di Timur Tengah dan Afrika.

Dewan Keamanan PBB pertama kali memberlakukan sanksi terhadap Korea Utara setelah uji coba nuklir pertamanya pada 2006. Namun, ini justru membuat Pyongyang semakin nekat dalam mengembangkan uji coba nuklir, sekaligus program rudal balistik yang kian canggih.

Laporan itu mengatakan Korea Utara "tidak menghentikan program nuklir dan rudalnya" dan terus menentang resolusi sanksi. Para ahli mengatakan pengiriman "dari kapal ke kapal" yang membawa produk minyak bumi, produk pangan, dan batu bara melibatkan "teknik penghindaran yang semakin canggih".

Teknik tersebut, menurut laporan terkait, dilakukan dengan cara mematikan sistem identifikasi otomatis, yang harus selalu ada di bawah peraturan internasional, secara fisik menyamarkan tanker Korea Utara, menggunakan kapal kecil yang tidak terdaftar, nama yang berubah secara ilegal, melakukan transfer malam dan menggunakan kapal tambahan untuk kargo trans-kapal.

 

Simak video pilihan berikut: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Korut Dituduh Selundupkan Produk Minyak Bumi

Kapal Tanker
Kapal tanker berbendera Panama, KOTI berada di perairan dekat Pelabuhan Pyeongtaek, Kota Incheon, Korea Selatan, (1/1). Korsel menangkap kapal tersebut karena diduga melanggar sanksi PBB dengan mengirim pasokan minyak untuk Korea Utara. (AFP Photo/Yonhap)

Amerika Serikat mengatakan bulan lalu bahwa Korea Utara secara ilegal menyelundupkan produk minyak bumi ke negara tersebut di luar kuota 500 ribu barel per tahun, yang diizinkan di bawah sanksi PBB.

Dokumen-dokumen AS yang dikirim ke komite dewan keamanan, yang memantau sanksi, mengutip 89 contoh kasus pada periode 1 Januari hingga 30 Mei, di mana tanker Korea Utara kemungkinan telah mengirimkan produk olahan "secara ilegal" yang diperoleh melalui pengiriman dari kapal ke kapal.

Dokumen-dokumen itu juga mengatakan bahwa bahkan jika setiap kapal tanker hanya mengirimkan sepertiga dari kapasitas yang terdaftar, volume total akan berada di atas kuota tahunan 500 ribu barel.

Jika dimuat pada sekitar 90 persen, AS mengatakan kapal tanker akan mengirimkan hampir 1,4 juta barel produk olahan ke Korea Utara, hampir tiga kali lipat kuota.

Para ahli mengatakan, jika laporan itu akurat, Korea Utara akan melanggar sanksi dan semua negara "harus segera menghentikan semua transfer tersebut".

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya