Dua Polisi Tertuduh Pembunuh Benazir Bhutto

Pengadilan antiterorisme di Pakistan mendakwa dua perwira senior polisi membunuh mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto pada 2007.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Nov 2011, 22:15 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2011, 22:15 WIB
111105dbenazir-bhutto.jpg
Liputan6.com, Islamabad: Pengadilan antiterorisme di Pakistan mendakwa dua perwira senior polisi membunuh mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto pada 2007. Jaksa mengatakan keduanya didakwa telah gagal mengamankan dan melindungi Bhutto. Lima orang yang diduga anggota kelompok militan Taliban juga didakwa melakukan permufakatan jahat.

Kantor berita AFP melaporkan, kelima tersangka anggota Taliban ini telah berada di tahanan selama hampir empat tahun. Mereka dituduh memasukkan seorang pengebom bunuh diri dari kawasan kesukuan Pakistan ke Rawalpindi untuk melakukan serangan terhadap Bhutto. Namun, para terdakwa membantah semua dakwaan.

Salah satu polisi yang didakwa adalah Saud Aziz, Kepala Kepolisian Rawalpindi ketika Bhutto terbunuh. Ia dan seorang perwira lain ditahan sekitar tahun lalu. Jaksa mengatakan keduanya mengubah prosedur pengamanan untuk Benazir Butto.

Mantan Presiden Pervez Musharraf juga dikatakan terlibat dalam pembunuhan ini. Pengadilan antiterorisme mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Musharraf Februari lalu. Ia dituduh gagal memberikan perlindungan yang memadai untuk Bhutto.

Musharraf dinyatakan sebagai buronan setelah tidak hadir dalam persidangan bulan Februari. Agustus lalu pengadilan menyita rumah dan membekukan rekening Musharraf di Pakistan.

Setelah Bhutto tewas, partai yang ia pimpin Partai Rakyat Pakistan memenangkan pemilu. Sang suami, Asif Ali Zardari, kemudian menjadi presiden setelah Musharraf dipaksa mundur. Benazir Bhutto menjabat sebagai perdana menteri Pakistan 1988-1990 dan 1993-1996.(BBC/ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya