Cegah Corona COVID-19, Travelers dari 8 Negara Ini Dilarang ke Indonesia

Indonesia tutup pintu sementara untuk dari 8 negara ini akibat COVID-19.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 18 Mar 2020, 08:53 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 08:53 WIB
Negatif Corona, Satu WNA Dipulangkan dari RSPI Sulianti Saroso
Suasana RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020). RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, memulangkan seorang pasien WNA suspect corona. WNA tersebut dinyatakan negatif corona setelah dipantau sejak Selasa (3/3/2020) lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri melaksanakan pembatasan turis asing ke Indonesia. Kebijakan ini mirip yang dilakukan beberapa negara lain untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

"Terkait dengan pendatang atau travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas ditangguhkan selama 1 bulan," jelas Menlu Retno Marsudi dalam keterangan pers seperti ditulis Rabu (18/3/2020). 

Ada delapan negara yang masuk daftar Kemlu. Negara-negara tersebut sedang mengalami peningkatan penyebaran Virus Corona (COVID-19). 

Pendatang atau travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara di bawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah:

a. Iran

b. Italia

c. Vatikan

d. Spanyol

e. Perancis

f. Jerman

g. Swiss

h. Inggris

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Sementara, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air. Jika WNI itu memiliki gejala COVID-19, maka yang bersangkutan dianjurkan melakukan karantina. 

"Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," jelas Menlu.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini juga bersifat sementara dan akan terus dievaluasi. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pembatasan Sebulan

Menlu Retno Marsudi mengumumkan tiga WNI positif kena Virus Corona di kapal Diamond Princess.
Menlu Retno Marsudi mengumumkan tiga WNI positif kena Virus Corona di kapal Diamond Princess. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Dalam pernyataannya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran COVID-19. 

"Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Virus Corona COVID-19, Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," ujar Menteri Retno.

"Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi."

"Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat."

Selain itu pemerintah juga melakukan penangguhan bebas visa kunjungan warga negara asing selama satu bulan.

"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan."

"Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya