Liputan6.com, Pristina - Presiden Kosovo Hashim Thaci telah dituduh melakukan kejahatan perang oleh seorang jaksa internasional khusus di Den Haag, Belanda.
Thaci dan kelompoknya disebut "bertanggung jawab pidana atas hampir 100 pembunuhan", penyiksaan dan penghilangan paksa oleh jaksa. Demikian seperti melansir BBC, Kamis (25/6/2020).Â
Advertisement
Tuduhan yang meliputi perang kemerdekaan Kosovo melawan Serbia sedang dinilai oleh seorang hakim di Kamar Spesialis Kosovo yang akan memutuskan apakah kasus tersebut akan disidangkan.
Namun, Thaci membantah melakukan kesalahan.
Dalam pengumumannya, Kantor Kejaksaan Khusus (SPO) mengatakan bahwa, pada 24 April, pihaknya telah mengajukan dakwaan 10-hitungan dengan KSC "untuk pertimbangan Pengadilan". Namun hingga kini masih belum ada rilis terkait rincian tentang dugaan kejahatan perang.
"Dakwaan itu hanya tuduhan. Itu adalah hasil penyelidikan yang panjang dan mencerminkan tekad SPO bahwa itu dapat membuktikan semua tuduhan tanpa keraguan," katanya.
Pernyataan itu juga mengatakan bahwa Thaci dan terdakwa lainnya, politikus Kosovo Kadri Veseli, telah berusaha untuk "menghalangi dan merusak" pekerjaan SPO "dalam upaya untuk memastikan bahwa mereka tidak menghadapi keadilan".
Seorang hakim praperadilan sekarang memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan apakah pihak pengadilan akan mengeluarkan dakwaan.
Tuduhan Terhadap Thaci
Tuduhan melawan Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) - gerakan pemberontak yang dipimpin Thaci - pertama kali dikemukakan oleh mantan jaksa penuntut kejahatan perang Den Haag, Carla del Ponte pada tahun 2008. Pengadilan ini pun didukung Uni Eropa dan dibentuk untuk menyelidiki sejumlah klaim.
Pemerintah Kosovo kemudian dengan marah membantah tuduhan itu, menyebut mereka "tidak berdasar dan memfitnah" menjelang penerbitan laporan pada 2010.
Thaci telah berkuasa di Kosovo sejak akhir perang dan kini menjabat sebagai presiden Kosovo.
Â
Advertisement