Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri melakukan lobi-lobi ke berbagai kampus di Amerika Serikat agar mengadakan kuliah tatap muka atau hybrid. Ini demi mencegah mahasiswa Indonesia dideportasi akibat kebijakan baru AS.
Otoritas keimigrasian AS berkata mahasiswa yang hanya melakukan kuliah online terancam dideportasi. Kebijakan akan dimulai pada tahun ajaran baru pada musim gugur mendatang.
Advertisement
Baca Juga
"Jika tidak bisa mengikuti kegiatan tatap muka atau hyrbid, maka konsekuensinya akan ada tindakan keimigrasian termasuk meninggalkan Amerika Serikat," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha dalam press briefing Jumat (10/7/2020)
Judha meyakinkan akan ada perlindungan bagi mahasiswa RI yang terancam kebijakan tersebut. Koordinasi sudah dilakukan oleh perwakilan Indonesia di AS dan mahasiswa diimbau untuk tetap tenang.
Perwakilan Indonesia juga sudah melobi kampus-kampus AS untuk mengadakan kelas tatap muka atau hybrid agar mahasiswa WNI tidak sepenuhnya kuliah online dan menghadapi ancaman deportasi.
"Perwakilan kita melakukan koordinasi ke berbagai macam kampus untuk mengadakan kuliah yang sifatnya tatap muka atau yang sifatnya hybrid," ucap Judha.
Judha menjelaskan berkata beberapa kampus AS sudah mengajukan gugaatan ke pemerintah federal AS terhadap kebijakan kuliah online itu.
Dua universitas yang menggugat adalah Universitas Harvard dan Massachussets Institute of Technology (MIT). Mereka menggugat agar visa mahasiswa tidak dicabut jika kuliah online.
Juru bicara Gedung Putih, Kayleigh McEnany, menyebut pemerintah AS tetap berpegang pada kebijakanya. Ia berkata mahasiswa harusnya menggugat kampus karena tidak melakukan kuliah online padahal sudah dibayar.
"Mungkin gugatan lebih baik berasal dari mahasiswa yang harus membayar penuh tanpa adanya akses kelas tatap muka," ujar McEnany yang juga lulusan Harvard.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aturan Baru, AS Akan Deportasi Mahasiswa Asing yang Hanya Kuliah Online
Pemerintah Amerika Serikat merilis aturan baru yang bisa memulangkan mahasiswa asing di tengah pandemi Virus Corona COVID-19. Aturan tersebut berlaku untuk mahasiswa hanya kuliah online.
Dilaporkan BBC, petugas keimigrasian AS atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) menyebut ada kemungkinan deportasi jika aturan tak ditaati. Padahal, banyak universitas yang beralih ke kuliah online.
Universitas Harvard adalah salah satu universitas yang mengumumkan kuliah online pada tahun ajaran baru, musim gugur 2020.
Sebelumnya, Student and Exchange Visitor Program yang berada di bawah ICE justru mengizinkan mahasiswa asing agar melanjutkan semester musim semi dan musim gugur mereka secara online tanpa harus hengkang dari AS.
Tetapi, pengumuman pada Senin 6 Juli kemarin menyatakan mahasiswa yang hanya kuliah online bakal menghadapi "konsekuensi keimigrasian" yang bisa berujung ke deportasi (removal proceeding).
Aturan ini berlaku kepada pemegang visa F-1 dan M-1. Dua visa itu berlaku untuk mahasiswa akademis maupun vokasi.
Pada 2019, Kementerian Luar Negeri AS mengeluarkan 388.839 visa F dan 9.518 visa M.
Mahasiswa asing memberikan kontribusi finansial yang signifikan bagi AS. Pada 2018, total uang dari mahasiswa asing mencapai US$ 45 miliar.
Advertisement