Pria Indonesia Ditangkap di Bangkok, Diduga Jual Pistol, Amunisi dan Granat

Pria Indonesia, diketahui bernama Aiden (32) dan seorang pria Singapura ditangkap di daerah Sutthisan, Bangkok, atas tuduhan menjual senjata dan bahan peledak.

oleh Hariz Barak diperbarui 06 Sep 2020, 19:52 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 18:35 WIB
Penembakan Senjata Api
Ilustrasi pistol, senjata api (iStockphoto)

Liputan6.com, Bangkok - Dua warga asing ditangkap di Bangkok, Thailand pada Jumat (4/9) karena diduga memiliki senjata dan amunisi dengan maksud untuk dijual.

Warga negara Singapura Bink (nama belakang dirahasiakan), 26, dan warga Indonesia Aiden (nama belakang dirahasiakan), 32, ditangkap di sebuah kondominium di daerah Sutthisan distrik Huay Khwang oleh petugas Divisi Patroli dan Operasi Khusus, yang juga dikenal sebagai Polisi 191.

Polisi mengatakan mereka diberi informasi tentang penjual senjata ilegal yang mengarah ke Mercedes merah milik salah satu tersangka. Plat nomor dan registrasinya ternyata palsu.

Aparat melaporkan telah menemukan tujuh pistol, 584 peluru, granat M67, granat asap KM18, dan dua granat kejut di kamar mereka, demikian seperti dikutip dari The Nation, Minggu (6/9/2020).

Para tersangka dilaporkan mengaku bahwa mereka menjual senjata dan bahan peledak kepada pelanggan asing melalui aplikasi Line dan WeChat sementara pelanggan membayar dengan bitcoin.

Setelah penangkapan, polisi menemukan bahwa seorang pelanggan di Singapura baru saja menelepon telepon Bink dan memerintahkannya untuk menghancurkan senjata dengan imbalan biaya 100.000 baht (setara Rp 47 juta).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut:


Masuk Thailand Pakai Visa Pelajar

Tembak Senjata Api
Ilustrasi pistol, senjata api (iStockphoto)

Investigasi riwayat perjalanan tersangka mengungkapkan bahwa mereka telah memasuki Thailand dengan visa pelajar pada tahun 2019 dan telah menyewa kamar sejak Juni dengan harga 13.000 baht per bulan.

Mereka didakwa memiliki dan menjual senjata dan bahan peledak tanpa izin, sementara Bink juga dituduh memalsukan dokumen resmi pemerintah untuk mobil yang dimilikinya.

Keduanya dikirim ke Kantor Polisi Sutthisan untuk diproses sementara polisi sedang menyelidiki panggilan dari Singapura untuk melacak pelanggan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya