Jepang Tetapkan Status Darurat COVID-19, Ini Imbauan KBRI Tokyo Bagi WNI

KBRI Tokyo memberikan imbauan terkait penetapan status darurat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah Jepang.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 24 Apr 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2021, 14:00 WIB
Tokyo Konfirmasi Lebih dari 840 Kasus Baru COVID-19
Orang-orang mengenakan masker untuk membantu mencegah penyebaran virus corona berjalan di sepanjang penyeberangan pejalan kaki di Tokyo (21/4/2021). Ibukota Jepang mengonfirmasi lebih dari 840 kasus virus corona baru pada hari Rabu. (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Liputan6.com, Jakarta - Jepang mengumumkan keadaan darurat COVID-19 untuk Tokyo, Osaka dan dua prefektur lainnya pada Jumat (23/4) karena negara itu berjuang untuk mengatasi pandemi yang muncul kembali hanya tiga bulan sebelum Olimpiade.

Di bawah keadaan darurat baru untuk 25 April hingga 11 Mei, pemerintah akan mewajibkan restoran, bar, dan ruang karaoke yang menyajikan alkohol untuk ditutup, dan acara olahraga besar diadakan tanpa penonton, kata Menteri Ekonomi Jepang Yasutoshi Nishimura. Demikian seperti mengutip laman Channel News Asia, Sabtu (24/4/2021). 

Melanggar batasan dalam beberapa kasus akan membawa hukuman di bawah undang-undang yang baru-baru ini direvisi, katanya.

"Kami benar-benar harus membatasi pergerakan orang, dan kami harus melakukannya dengan tegas. Kami membutuhkan tindakan yang kuat, singkat dan terfokus," katanya, meminta orang untuk mengingat penguncian musim semi lalu dan tinggal di rumah.

Pembatasan baru diharapkan secara resmi disetujui pada pertemuan gugus tugas pemerintah pada hari Jumat dan diumumkan oleh Perdana Menteri Yoshihide Suga pada konferensi pers pukul 8 malam

Saksikan Video Berikut Ini:

Imbauan KBRI Tokyo

Tokyo Konfirmasi Lebih dari 840 Kasus Baru COVID-19
Seorang pria yang mengenakan masker pelindung untuk membantu mengekang penyebaran virus corona berjalan melalui taman di Tokyo (21/4/2021). Ibukota Jepang mengonfirmasi lebih dari 840 kasus virus corona baru pada hari Rabu. (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Menyusul status darurat yang ditetapkan pemerintah, KBRI Tokyo pun merilis imbauan kepada WNI melalui akun Instagram resmi @safetravel.kemlu.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk sementara waktu tidak bepergian ke Jepang sedangkan bagi Anda yang berada di wilayah Jepang untuk selalu mengikuti kebijakan pencegahan COVID-19 yang diterapkan oleh Otoritas setempat dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat," imbau KBRI Tokyo. 

Melalui postingan yang sama, KBRI Tokyo pun memfasilitasi WNI yang membutuhkan bantuan untuk dapat menghubungi:

KBRI Tokyo : +818035068612, +818049407419

KJRI Osaka : +818031131003

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Safe Travel Kemlu (@safetravel.kemlu)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya