Heather Lois Mack Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper di Bali Dideportasi ke AS

Heather Lois Mack langsung ditangkap pada Rabu 3 November, usai dideportasi dari Indonesia dan pesawatnya tiba di Chicago.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 04 Nov 2021, 10:56 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 10:54 WIB
Heather Mack, warga Amerika Serikat pembunuh ibu kandung dalam koper di Bali. (Firdia Lisnawati/AP)
Heather Mack, warga Amerika Serikat pembunuh ibu kandung dalam koper di Bali. (Firdia Lisnawati/AP)

Liputan6.com, Chicago - Seorang wanita berkebangsaan Amerika Serikat dideportasi dari Indonesia ke Chicago setelah menjalani hukuman penjara terkait peran dalam pembunuhan ibu kandung di dalam koper tahun 2014. Ia langsung ditangkap pada Rabu 3 November, ketika pesawatnya tiba di Chicago, kata pihak berwenang AS.

Heather Lois Mack yang berusia 26 tahun kemudian didakwa atas tuduhan konspirasi pembunuhan di negara asing. Ia dituding bersekongkol dengan sang pacar untuk membunuh ibunya, Sheila Von Wiese-Mack, memasukkan tubuhnya ke dalam koper dan memasukkannya ke bagasi taksi selama liburan di Pulau Bali, Indonesia, kata Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengutip CNN, Kamis (4/11/2021).

Mack dijadwalkan hadir di Pengadilan Distrik AS di Chicago, kota kelahirannya, pada Rabu 3 November waktu setempat, tambah Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan.

Pihak berwenang Indonesia menangkap Mack dan pacarnya, Tommy Schaefer yang berusia 28 tahun setelah pembunuhan itu terungkap Agustus 2014.

Schaefer dijatuhi hukuman pada tahun 2015 hingga 18 tahun karena pembunuhan berencana, sementara Mack, yang saat itu berusia 19 tahun, menerima hukuman 10 tahun karena menjadi bagian dari pembunuhan.

Sebuah dakwaan juri agung AS pada 2017 yang dibuka hari Rabu menuduh Mack dan Schaefer memang sudah berencana membunuh ibu Von Wiese-Mack sebelum meninggalkan Amerika Serikat ke Bali. Schaefer pun disebutkan bertanya kepada sepupunya, Ryan Bibbs, tentang cara me.mmbunuh ibu sang kekasih.

Mack juga disebutkan pernah bertanya kepada Bibbs apakah dia tahu siapa saja yang akan membunuh ibunya demi uang. Dia mengaku bersalah pada Desember 2016 atas satu tuduhan konspirasi pembunuhan di negara asing terhadap seorang warga negara AS, kata Departemen Kehakiman.

Di bawah anggapan Departemen Kehakiman AS bahwa rencananya disusun di Amerika Serikat, Mack menghadapi dua tuduhan konspirasi pembunuhan dan sebagai penghalang. Ia terancam hukuman hukum maksimum penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas tuduhan konspirasi, kata departemen itu.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Izin Tinggal di Indonesia Habis, Mack Dideportasi ke AS

Paspor
Ilustrasi Foto Paspor (iStockphoto)

Mack dideportasi setelah dibebaskan dari penjara pada 29 Oktober karena izinnya telah habis, kata seorang pejabat imigrasi Indonesia.

Sementara Schaefer tetap di penjara.

Pengacara Mack, Yulius Benyamin Seran, mengatakan dia ditemani di pesawat ke Chicago oleh putrinya, yang telah dia lahirkan sebelum hukumannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya