Lelucon Cabul Dilarang, Ini Aturan Pelecehan Seksual di Universitas Harvard

Ini aturan pelecehan seks di Universitas Harvard, tempat kuliah Menteri Nadiem Makarim.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 13 Nov 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2021, 18:00 WIB
Veritas (Kebenaran), moto Universitas Harvard.
Veritas (Kebenaran), moto Universitas Harvard. Dok: Harvard

Liputan6.com, Cambridge - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sedang menjadi sorotan karena membuat aturan melawan kekerasan seksual di kampus (Permendikbudristek 30/2021). Langkah Nadiem Makarim dijegal kalangan konservatif yang menilai aturan itu melegalkan zina. 

Di luar negeri, sudah banyak kampus-kampus ternama yang menerapkan aturan melawan kekerasan dan pelecehan seksual.

Universitas Harvard (alma mater Menteri Nadiem) memiliki aturan yang dasarnya pun mirip dengan aturan Nadiem, yakni bertumpu pada consent. Apabila tidak ada consent, maka aksi bernuansa seksual otomatis menjadi pelanggaran. 

Aturan di Harvard sangat ketat. Perilaku seksual yang tidak menimbulkan sentuhan fisik pun bisa melanggar aturan kekerasan seksual. Bahkan, lelucon bernuansa cabul juga masuk aturan pelecehan.

Berikut aturan tentang pelecehan seksual di Universitas Harvard:

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aturan di Universitas Harvard

Studi: 1 dari 4 Wanita Sebut Cyberflashing Meningkat Selama Pandemi, Apakah Itu?
Ilustrasi seorang wanita yang menerima cyberflashing. (dok. Daria Nepriakhina/Unsplash.com)

Berdasarkan aturan di situs Harvard University Police Department, pelecehan seksual adalah perilaku seksual yang tidak diinginkan. Ini termasuk perilaku verbal, nonverbal, grafik, atau fisik.

Pelanggaran bisa terjadi apabila korban sudah menolak tindakan itu, baik secara eksplisit maupun implisit. Apabila korban berkata mau tetapi akibat merasakan tekanan, seperti secara akademis, maka itu juga bisa termasuk ada pelanggaran.

Atau apabila perilaku itu dilakukan secara terus-terusan dan menganggu, sehingga berdampak pada aktivitas korban di universitas.

Selain itu, merekam atau mengambil foto seseorang dengan nuansa seksual tanpa persetujuan juga dilarang. Sebaliknya, mengirim materi seksual ke seseorang tanpa izin juga merupakan pelanggaran.

Memberi komentar atau menyentuh tubuh korban secara tidak pantas juga berpotensi melanggar. Ini termasuk juga memberikan lelucon cabul atau gestur bernuansa seksual.

Menguntit korban juga bisa jadi pelanggaran. Begitu pula meminta tindakan seks dari korban dengan iming-iming dapat manfaat, seperti promosi atau naik gaji.

Tak Harus di Harvard

Ilustrasi
Ilustrasi mencegah kekerasan seksual. (dok. pexels/Anete Lusina)

Kebijakan Universitas Harvard ini berlaku kepada mahasiswa, staf fakultas, atau orang-orang yang masih terkait Harvard.

Lokasinya meliputi wilayah property Harvard maupun di luar Harvard.

Aturan pelecehan seksual ini juga berlaku apabila masih ada koneksi dengan program Universitas Harvard, atau program yang diakui Harvard.

Harvard turut mengingatkan bahwa pelecehan berbasis gender dilarang, ini termasuk diskriminasi orientasi seksual atau identitas gender.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya