Liputan6.com, Bangkok - Thailand akan memperkenalkan biaya masuk senilai US$9 (Rp 129 ribu) untuk pengunjung asing mulai April, kata para pejabat Rabu (12/1), bahkan ketika kerajaan itu berusaha untuk memikat para pelancong kembali dan memperbaiki sektor pariwisatanya yang terpukul COVID-19.
Aturan masuk ketat yang diberlakukan untuk mengekang pandemi menghantam industri pariwisata penting Thailand tahun lalu, hingga berkontribusi pada kinerja ekonomi terburuk dalam lebih dari 20 tahun. Demikian seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Kamis (13/1/2022).
Advertisement
Penarikan tarif tersebut akan dimasukkan ke dalam tiket pesawat, kata juru bicara pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana dalam sebuah pernyataan.
Sebelum pandemi, hampir 40 juta pengunjung per tahun berbondong-bondong ke Thailand, tetapi kerajaan berharap untuk mengubah strategi pariwisatanya dengan fokus yang lebih besar pada keberlanjutan.
"Pendapatan akan digunakan untuk perlindungan asuransi turis asing dan perbaikan infrastruktur untuk pariwisata berkelanjutan," kata Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand Yuthasak Supasorn kepada AFP.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pendapatan Pariwisata
Pendapatan pariwisata diperkirakan mencapai US$39 miliar hingga US$54 miliar tahun ini, menurut Kementerian Pariwisata dan Olahraga, sekitar US$24 miliar di antaranya diharapkan dari wisatawan asing.
Diperkirakan lima juta turis asing diperkirakan akan memasuki kerajaan pada 2022 jika pola perjalanan saat ini tetap sama, menurut perkiraan kementerian, turun dari hampir 40 juta setahun sebelum pandemi.
Namun jumlah itu bisa meningkat menjadi 15 juta pengunjung jika kedatangan dari China, India, dan negara-negara tetangga membaik.
Thailand melonggarkan aturan masuknya menjelang akhir 2021 karena berusaha memulai kembali pariwisata, tetapi mengubah peraturan lagi ketika kasus varian Omicron melonjak di seluruh dunia.
Pihak berwenang telah memperpanjang penangguhan skema "test and go" tanpa karantina hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Namun, masa karantina wajib selama 10 hingga 14 hari diterapkan bagi mereka yang belum menerima vaksinasi penuh.
Advertisement