Liputan6.com, Jakarta - Delapan negara kini tak lagi memiliki hak suara dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pencabutan hak suara itu dilakukan karena menunggak iuran.
Dalam suratnya kepada Majelis Umum pada Selasa 11 Januari, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Antonio Guterres mengatakan, total ada 11 negara yang belum membayar iuran.
Baca Juga
Berdasarkan Pasal 19 Piagam PBB, negara anggota yang menunggak pembayaran iurannya dalam jumlah yang sama atau melebihi kontribusi yang harus dibayar selama dua tahun dapat kehilangan hak suaranya di Majelis Umum, kata Paulina Kubiak, Juru Bicara Abdulla Shahid, presiden sesi ke-76 Majelis Umum PBB, seperti dilansir Xinhua, Kamis (13/1/2022).
Advertisement
Pengecualian diperbolehkan jika negara anggota dapat menunjukkan bahwa "kondisi di luar kendalinya" berkontribusi pada ketidakmampuan untuk membayar iuran PBB. Guterres mengatakan dalam suratnya bahwa pengecualian tersebut akan diberikan kepada Kepulauan Komoro, Sao Tome dan Principe, serta Somalia pada 2022.
Daftar 8 Negara
Iran, Sudan, Venezuela, Antigua dan Barbuda, Kongo, Guinea, Papua Nugini, dan Vanuatu adalah delapan negara yang tidak lagi memiliki hak suara, menurut surat Sekjen PBB yang diperoleh Xinhua.
Agar masing-masing negara tersebut dapat mendapatkan kembali hak suaranya, Guterres menguraikan jumlah minimum yang harus mereka bayar. Misalnya, Iran harus membayar senilai 18,4 juta dolar Amerika Serikat (1 dolar AS = Rp 14.302) dan Venezuela 39,8 juta dolar AS.
Advertisement