Singapura Longgarkan Aturan COVID-19, Tak Perlu Jaga Jarak Kalau Pakai Masker

Aturan ini disampaikan oleh gugus tugas multi-kementerian Singapura pada Rabu (16/2/).

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 17 Feb 2022, 20:15 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 20:15 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Warga Hong Kong Ramai Tes
Warga mengantre untuk tes virus corona di pusat pengujian sementara COVID-19 di Hong Kong, Senin (7/2/2022). Jumlah infeksi lokal COVID-19 di beberapa negara Asia, termasuk Hong Kong dan Singapura, melonjak setelah liburan Tahun Baru Imlek. (AP Photo/Vincent Yu)

Liputan6.com, Singapura - Singapura akan menyederhanakan aturan COVID-19 dan menghapus persyaratan untuk menjaga jarak saat warga sudah menggunakan masker. Aturan ini disampaikan oleh gugus tugas multi-kementerian Singapura pada Rabu 16 Februari.

Aturan yang disederhanakan ini akan berlaku mulai 25 Februari 2022, akan fokus pada lima "langkah paling penting dan efektif".

Dikutip dari laman CNA, Kamis (17/2/2022), fokus aturan itu ada lima langkah penting. Mulai dari ukuran kelompok, pemakaian masker, persyaratan tempat kerja, jarak aman dan batas kapasitas.

"Lima parameter ini mengkristalkan apa yang kami pelajari sebagai aspek terpenting untuk pengendalian pandemi," kata Menteri Kesehatan dan Ketua Satuan Tugas Ong Ye Kung.

Meski tidak mewakili pelonggaran aturan, ada "implikasi yang cukup mendalam" dari cara Singapura mengelola pandemi COVID-19.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Batas Maksimal Orang Berkumpul

Kasus Covid-19 Melonjak, Warga Hong Kong Ramai Tes
Warga mengantre untuk tes virus corona di pusat pengujian sementara COVID-19 di Hong Kong, Senin (7/2/2022). Jumlah infeksi lokal COVID-19 di beberapa negara Asia, termasuk Hong Kong dan Singapura, melonjak setelah liburan Tahun Baru Imlek. (AP Photo/Vincent Yu)

Mulai 25 Februari 2022, jarak aman didorong tetapi tidak akan diperlukan antara orang atau kelompok saat mengenakan masker, kata Kementerian Kesehatan (MOH) dalam siaran pers.

Jarak aman akan tetap wajib saat tidak mengenakan masker, dan jarak yang diperlukan akan ditetapkan adalah satu meter.

Batas ukuran kelompok untuk pertemuan sosial tetap lima orang. Namun jumlah maksimum pengunjung per rumah tangga akan disesuaikan dari lima orang per hari menjadi lima orang dalam satu waktu.

Mengenakan masker akan terus menjadi standar, kata kementerian, menambahkan bahwa "tidak ada pengecualian baru".

Untuk tempat kerja, 50 persen karyawan yang dapat bekerja dari rumah akan tetap diizinkan kembali ke kantor.

Infografis Proses Panjang Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Infografis Proses Panjang Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Infografis Proses Panjang Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya