Liputan6.com, Singapura - Singapura akan menyederhanakan aturan COVID-19 dan menghapus persyaratan untuk menjaga jarak saat warga sudah menggunakan masker. Aturan ini disampaikan oleh gugus tugas multi-kementerian Singapura pada Rabu 16 Februari.
Baca Juga
Advertisement
Aturan yang disederhanakan ini akan berlaku mulai 25 Februari 2022, akan fokus pada lima "langkah paling penting dan efektif".
Dikutip dari laman CNA, Kamis (17/2/2022), fokus aturan itu ada lima langkah penting. Mulai dari ukuran kelompok, pemakaian masker, persyaratan tempat kerja, jarak aman dan batas kapasitas.
"Lima parameter ini mengkristalkan apa yang kami pelajari sebagai aspek terpenting untuk pengendalian pandemi," kata Menteri Kesehatan dan Ketua Satuan Tugas Ong Ye Kung.
Meski tidak mewakili pelonggaran aturan, ada "implikasi yang cukup mendalam" dari cara Singapura mengelola pandemi COVID-19.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Batas Maksimal Orang Berkumpul
Mulai 25 Februari 2022, jarak aman didorong tetapi tidak akan diperlukan antara orang atau kelompok saat mengenakan masker, kata Kementerian Kesehatan (MOH) dalam siaran pers.
Jarak aman akan tetap wajib saat tidak mengenakan masker, dan jarak yang diperlukan akan ditetapkan adalah satu meter.
Batas ukuran kelompok untuk pertemuan sosial tetap lima orang. Namun jumlah maksimum pengunjung per rumah tangga akan disesuaikan dari lima orang per hari menjadi lima orang dalam satu waktu.
Mengenakan masker akan terus menjadi standar, kata kementerian, menambahkan bahwa "tidak ada pengecualian baru".
Untuk tempat kerja, 50 persen karyawan yang dapat bekerja dari rumah akan tetap diizinkan kembali ke kantor.
Advertisement