Liputan6.com, Washington, DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengumumkan sanksi kepada dua pemerintah separatis di timur Ukraina: Donetsk dan Luhansk. Keduanya memilih menjadi republik dan mendapat pengakuan dari Rusia.Â
Sanksi langsung dijatuhkan kepada AS berupa larangan investasi ke dua daerah itu.Â
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan ketereangan dari situs The White House, Selasa (22/2/2022), segala barang impor maupun ekspor ke dua wilayah tersebut dilarang oleh AS.Â
"Perintah Eksekutif hari ini melarang ... importasi ke Amerika Serikat, secara langsung atau tidak langsung, berbagai barang, layanan, teknologi, kepada daerah yang disebut DNR dan LNR dari Ukraina," tulis perintah tersebut.Â
Segala bentuk penjualan maupun reeksportasi dari barang, layanan, dan teknologi juga dilarang dilakukan oleh orang Amerika Serikat.Â
Pada perintah Presiden Joe Biden, warga AS atau pihak yang berada di dalam AS juga dilarang melakukan berbagai transaksi keuangan terkait dua wilayah tersebut.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tindakan Rusia Berbahaya
Pada surat yang dikirimkan kepada Ketua DPR AS Nancy Pelosi, Presiden Biden berujar bahwa pengakuan yang dilakukan Rusia kepada daerah separatis merupakan suatu hal yang berbahaya.
"Pengakuan yang tampak dari Ruia kepada daerah yang disebut Republik Donetsk (DNR) dan Republik Rakyat Luhansk yang merupakan daerah Ukraina menunjukkan ancaman yang tak biasa dan extraordinary kepada keamanan nasional dan kebijakan luar negeri Amerika Serikat," tulis Presiden Biden.Â
Sekretaris Jenderal NATO, Jens Stoltenberg, juga telah meminta Rusia agar menghargai kedaulatan Ukraina, serta agar menarik mundur pasukannya dari sekitar Ukraina.Â
Posisi Rusia saat ini sudah mengelilingi Ukraina dari tiga penjuru, mulai dari Semenanjung Krimea di tenggara, Donetsk-Luhansk di timur, hingga perbatasan Ukraina-Belarusia di utara.
Advertisement