11 Juli 2022: Kasus COVID-19 Global Naik, Angka Kematian Stabil

Kasus COVID-19 di dunia nyaris 20 juta kasus dalam 28 hari.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 11 Jul 2022, 11:12 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2022, 11:11 WIB
Kota Seoul, Korea Selatan di tengah pelonggaran aturan COVID-19. (Liputan6.com/ Tanti Yulianingsih)
Kota Seoul, Korea Selatan di tengah pelonggaran aturan COVID-19. (Liputan6.com/ Tanti Yulianingsih)

Liputan6.com, Jakarta Kasus COVID-19 sedang menunjukkan tren kenaikan di dunia. Berdasarkan data Johns Hopkins University, Senin (11/7/2022), ada 19,7 juta kasus COVID-19dalam 28 hari terakhir.

Ada 42 ribu kematian tercatat dalam 28 hari terakhir, namun jumlah kematian per minggu masih stabil dan lebih rendah ketimbang dua tahun terakhir.

Berikut 10 negara dan wilayah dengan kenaikan kasus tertinggi dalam 28 hari terakhir.

1. Amerika Serikat: 2,9 juta kasus baru (total 88,5 juta)

2. Prancis: 2,3 juta kasus baru (total 32,3 juta)

3. Jerman: 2,2 juta kasus baru (total 29 juta)

4. Italia: 1,7 juta kasus baru (total 19,4 juta)

5. Brasil: 1,4 juta kasus baru (total 32,8 juta)

6. Taiwan: 1,2 juta kasus baru (total 4 juta)

7. Australia: 874 ribu kasus baru (total 8,5 juta)

8. Jepang: 613 ribu kasus baru (total 9,6 juta)

9. Inggris: 516 ribu kasus baru (total 23 juta)

10. Spanyol: 494 ribu kasus baru (total 12,9 juta)

Sementara, kasus harian di Korea Selatan berada di angka 12 ribu. Totalnya, ada 18,5 juta kasus COVID-19 selama pandemi dan 24 ribu meninggal dunia.

Amerika Serikat tidak lagi mewajibkan masker di tempat umum. CDC masih merekomendasikan masker agar digunakan, terutama di transportasi umum. 

Sementara, pemerintah Indonesia menerapkan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk perjalanan dengan transportasi udara. WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan vaksin di Indonesia melalui skema program atau gotong royong.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

WNI pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 akan divaksinasi di pintu masuk perjalanan luar negeri, setelah dilakukan pemeriksaan gejala di pintu masuk saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari-4 karantina dengan hasil negatif.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jokowi Ajak Warga Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan

Jokowi Longgarkan Aturan Wajib Masker di Ruang Terbuka, Bagaimana di Pesawat dan KRL?
Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melepas masker di ruang terbuka. Namun bagaimana aturan di pesawat dan KRL? Simak penjelasannya berikut ini! (Instagram/jokowi).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat untuk terus memakai masker saat beraktivitas di tempat umum. Bukan cuma di dalam ruangan tapi saat berada di luar ruangan juga harus pakai masker selama pandemi COVID-19.

Hal ini Jokowi sampaikan usai sholat Idul Adha di Masjid Istiqlal Jakarta, pada Minggu, 10 Juli 2022 pagi. 

"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, COVID-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Jokowi.

Penggunaaan masker dengan tepat dan disiplin harus dilakukan terutama pada kota-kota dengan interaksi tinggi.

Hal ini semata-mata guna menekan pencegahan virus SARS-CoV-2 yang mau tak mau masih ada di sekitar kita.

Sikap disiplin dan kehati-hatian ini merupakan upaya bersama agar penularan tidak makin banyak. Apalagi BA.4 dan BA.5 yang sudah mendominasi penularan COVID-19 di RI memiliki karakter mudah menular.

"Kita harus hati-hati, kita harus tetap waspada. Faktanya COVID-19 masih ada." 

"Utamanya varian BA.4 dan BA5 di semua negara. Alhamdulillah kita masih berada di angka-angka yang masih terkendali, negara-negara lain ada yang masih 100 ribu kasus hariannya, itu yang harus kita waspadai," tegasnya. 

Selain protokol kesehatan, ia juga mengingatkan masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi untuk segera mendatangi puskesmas atau sentra vaksinasi. Lalu, segera juga mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster.

"Saya masih mengingatkan lagi pemerintah daerah, pemerintah kota, kabupaten dan provinsi serta TNI/Polri untuk terus melakukan vaksinasi booster karena memang ini diperlukan," tuturnya.

IDAI: Kasus COVID-19 Naik, Jumlah Bayi dan Anak yang Dirawat Ikut Meningkat

Remaja
Ilustrasi remaja/https://www.shutterstock.com/Fizkes

Peningkatan kasus COVID-19 akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 saat ini tengah terjadi. Berdasarkan data terakhir yang dihimpun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per Kamis 7 Juli 2022, penambahan kasus COVID-19 di Indonesia sudah melewati 2.500 kasus.

Tepatnya bertambah sebanyak 2.881 kemarin. Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpAK pun mengungkapkan bahwa terdapat potensi bahwa kedua subvarian tersebut dapat menyebabkan gelombang kasus COVID-19 yang baru pada anak-anak di Indonesia. 

"Data terkini menunjukkan adanya peningkatan kasus COVID-19 pada bayi dan anak yang membutuhkan perawatan," ujar Piprim melalui siaran pers yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, (8/7).

Seperti diketahui, vaksinasi COVID-19 di Indonesia saat ini masih belum diperbolehkan untuk mereka yang berusia dibawah enam tahun. Satu-satunya upaya paling ampuh adalah dengan mematuhi protokol kesehatan.

Namun memasuki musim liburan panjang, kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan justru ikut mengalami penurunan. Banyak masyarakat yang saat ini dengan mudahnya merasa nyaman dan aman untuk tidak mematuhi protokol kesehatan yang sesuai dengan anjuran.

"Padahal anak memiliki risiko yang sama dengan dewasa untuk terinfeksi COVID-19, bahkan berpotensi mengalami komplikasi Multisystem Inflammatory System in Children (MIS-C) dan long COVID-19. Sehingga pencegahan adalah yang utama," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 IDAI, dr Yogi Prawira, SpAK.

Patuh Prokes Terbukti Cegah Penyakit

FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Yogi menyebutkan bahwa protokol kesehatan sudah menjadi cara yang efektif untuk mencegah berbagai penyakit infeksi, termasuk COVID-19.

"Kami juga menghimbau orangtua untuk tidak membawa anak ke tempat keramaian di masa liburan sekolah, serta mengajarkan anak supaya cakap dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujar Yogi.

"Protokol kesehatan terbukti efektif mencegah berbagai penyakit infeksi, termasuk COVID-19, sehingga kebiasaan baik yang terbentuk selama masa pandemi harus dipertahankan. Bahkan semakin ditingkatkan pada situasi adanya kenaikan kasus," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, IDAI menuturkan bahwa pihaknya juga berharap bahwa pemerintah dapat meningkatkan testing, tracing, dan treatment. Serta menampilkan data terkini kasus COVID-19 yang terkonfirmasi secara akurat dan juga transparan termasuk pada usia bayi dan anak.

Indonesia saat ini memang belum menyampaikan data kasus COVID-19 dengan akurat. Belum ada keterangan mengenai berapa jumlah bayi dan anak yang saat ini tengah atau pernah terinfeksi COVID-19.

Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya