Heather Mack, Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper di Bali Mengaku Bersalah di Pengadilan AS

Heather Mack, 27, sempat dihukum di Indonesia pada tahun 2015 karena menjadi kaki tangan pembunuhan Sheila von Wiese-Mack

oleh Hariz Barak diperbarui 17 Jun 2023, 11:02 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2023, 11:02 WIB
Heather Mack melahirkan putrinya sebelum hukumannya di Indonesia. (AP: Firdia Lisnawati)
Heather Mack melahirkan putrinya sebelum hukumannya di Indonesia. (AP: Firdia Lisnawati)

Liputan6.com, Chicago - Seorang wanita AS yang dituduh membantu membunuh ibunya dan memasukkan jasadnya ke dalam koper selama liburan mewah di Bali sembilan tahun lalu telah mengubah permohonannya menjadi bersalah di pengadilan federal Chicago.

Heather Mack (27) sempat dihukum di Indonesia pada tahun 2015 karena menjadi kaki tangan pembunuhan Sheila von Wiese-Mack, demikian seperti dikutip dari ABC Australia (17/6/2023). Ia kemudian dideportasi pada 2021 untuk kemudian menjalani dakwaan di AS.

Bersama pacarnya saat itu, Mack ikut membantu merenggut nyawa ibunya sendiri dalam upaya untuk mendapatkan akses ke dana perwalian senilai $2,2 juta.

Mack, yang saat itu berusia 18 tahun dan hamil, menutup mulut ibunya di kamar hotel sementara Tommy Schaefer --sang pacar-- memukul Wiese-Mack dengan mangkuk buah, kata jaksa.

Mack berdiri di hadapan Hakim Distrik AS Matthew Kennelly dengan pakaian penjara oranye dan sandal oranye ketika dia mengajukan pertanyaan sebelum dia ditetapkan untuk mengajukan pembelaan pada Jumat 16 Juni 2023 waktu setempat.

Setelah hakim menjelaskan tuduhan terhadapnya, Mack mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk membunuh seorang warga negara AS.

Sidang itu menjadi bab terbaru dalam sebuah cerita yang mendapat perhatian internasional. Kasus itu menjadi sorotan dunia karena beredarnya foto-foto koper yang digunakan dalam pembunuhan --yang terlalu kecil untuk menampung tubuh wanita dewasa.

Mack akan menghadapi persidangan formal pada 1 Agustus 2023. Ia akan divonis pada 18 Desember 2023.

Perempuan itu terancam hukuman 28 tahun penjara.

 

Sempat Menjalani Proses Hukum di Indonesia

Heather Mack, warga Amerika Serikat pembunuh ibu kandung dalam koper di Bali. (Firdia Lisnawati/AP)
Heather Mack, warga Amerika Serikat pembunuh ibu kandung dalam koper di Bali. (Firdia Lisnawati/AP)

Mack, yang tinggal bersama ibunya di pinggiran kota Chicago, Oak Park, menjalani tujuh tahun dari 10 tahun hukumannya di Indonesia.

Dia kemudian dideportasi pada tahun 2021 dan agen AS menangkapnya segera setelah dia mendarat di Bandara Internasional O'Hare Chicago.

Schaefer dihukum karena pembunuhan dan tetap di Indonesia, di mana dia menjalani hukuman 18 tahun.

Pria itu juga didakwa di AS.

Mack sempat melahirkan saat proses kasusnya masih berlangsung di Indonesia.

Jaksa mengatakan Mack dan Schaefer telah merencanakan pembunuhan selama berbulan-bulan.

Mereka juga mengatakan mereka memiliki bukti video yang menunjukkan pasangan itu mencoba memasukkan koper dengan tubuh Wiese-Mack ke dalamnya ke dalam taksi.

Beberapa kerabat Wiese-Mack mengeluh bahwa hukuman Indonesia terlalu ringan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya